"Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei mendatang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin.
Ia menyebut ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni perbatasan Sumut-Aceh, perbatasan Sumut-Sumbar dan perbatasan Sumut-Riau.
"Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah setempat dan 'stakeholder' terkait lainnya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Polda Sumut juga menyiapkan pos pengamanan di daerah Medan-Tebingtinggi dan Medan-Langkat untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului.
"Di mana wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personel Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik," katanya.