Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa provinsi ini berada di peringkat pertama secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kondisi kita di Sumut ini khususnya para pengguna menempati rangking pertama dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia," katanya saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumut, Rabu (14/4).
Pada tahun 2020, Provinsi Sumut juga menempati posisi pertama kasus terbanyak pecandu narkoba. Hal itu berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Menurut Kapolda, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Untuk itu ia mengatakan bahwa Polda Sumut akan memperkuat kerja sama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Polda Sumut musnahkan 205 kilogram barang bukti sabu-sabu
Ia menyebut bahwa Forkopimda Sumut juga telah melakukan deklarasi untuk sama-sama menolak narkoba.
"Kalau ini tidak kita atasi bersama, maka kita yakin dan percaya generasi penerus bangsa khususnya warga kita di Sumut tidak akan menjadi korban untuk masa depannya," katanya.
Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 205 kilogram, 5 kilogram ganja dan 23 butir pil ekstasi yang merupakan hasil tangkapan dari Desember 2020 hingga Februari 2021.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda lainnya.