Tebing Tinggi (ANTARA) - Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, menangkap 3 pria yang diduga melakukan pencurian 7 batang tiang listrik.

Ketiganya yakni S (44), AN (42) dan N (53). Mereka merupakan warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Kamis (18/3), mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan Subandi selaku kuasa pelapor.

Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi terima audiensi IPSI

Yang awalnya melaporkan kehilangan tiang listrik besi dan kabel milik PT Bahterah Mayori selaku rekanan PLN.

"Pelaku memotong dengan menggunakan gergaji besi hingga tiang listrik tumbang dan selanjutnya tiang dibawa oleh pelaku," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, 7 potong potongan tiang listrik dari besi, 1 buah gergaji besi milik tersangka Nuriadi.

"Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Josua.
 

Pewarta: Dhani Elison
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026