Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin, mengatakan penyebab pertama keterlambatan penyaluran insentif COVID-19 nakes yakni penundaan pembayaran yang berlarut.
"Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020," katanya.
Baca juga: 113 personil Kodim 0212/TS suntik vaksin COVID-19
Baca juga: 113 personil Kodim 0212/TS suntik vaksin COVID-19
Kemudian, penyebab kedua yakni ketidaksingkronan data antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Abyadi menyebut salah satu contoh ketidaksingkronan data yakni lampiran surat permintaan dana yang diusulkan oleh Dinkes Medan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Anggaran sudah ada, tapi tidak dibayarkan. Ada mekanisme yang tidak dilakukan di situ, sehingga terganjal proses pembayaran. Karena tidak sesuai angkanya, sehingga tertolak," katanya.
Selanjutnya, penyebab ketiga yakni penyimpangan prosedur terkait dengan pengutipan pajak dari dana insentif.
"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif untuk para nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Mungkin mereka tidak membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Jadi, di situlah penyimpangan prosedur yang mereka lakukan," katanya.
Hasil pemeriksaan laporan terkait penunggakan insentif COVID-19 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah diserahkan kepada Pemkot Medan yang diterima langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Kita berharap semoga insentif para nakes ini segera diberikan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa di RSUD Pirngadi Kota Medan pada Rabu (10/2) menuntut manajemen rumah sakit segera melunasi insentif COVID-19 yang belum dibayar sejak Mei 2020.*