Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandi Winata, Rabu, mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Manson Siahaan, warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai.
Dari tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 130 lembar, uang pecahan Rp100 ribu belum selesai.
Baca juga: Polisi bongkar makam tahanan Polsek Sunggal untuk penyelidikan
Baca juga: Polisi bongkar makam tahanan Polsek Sunggal untuk penyelidikan
"Kemudian, dua mesin printer, satu buku tabungan asli dan empat buku tabungan palsu dicetak dengan printer, dua buah tas, cat printer, lem dan puluhan kertas," katanya.
Penangkapan berawal dari kecurigaan seorang pemilik warung melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Pemilik warung tersebut kemudian melapor ke polisi.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya pada Minggu (8/3).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer baru satu bulan terakhir.
"Sebagian uang palsu sudah digunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari," katanya.