Hal itu ia sampaikan di Medan, Jumat (26/2), ketika dimintai tanggapannya terkait video yang sempat beredar di media sosial Instagram yang memperlihatkan seseorang remaja yang sedang menari nari di tengah jalan tol.
Ia menyebutkan, terkait hal tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku bukan bersifat delik aduan. Artinya petugas bisa menangkap orang yang ada di video tersebut tanpa harus ada aduan.
Baca juga: Jasa Marga gelar lomba karya jurnalistik peringati HUT ke-43
Kenapa bukan bersifat delik aduan, Dr Alpi menjelaskan ini merupakan kegiatan yang dilakukan dengan sadar sehingga menimbulkan kerugian pengguna jalan, bahkan bisa menimbulkan kehilangan nyawa.
"Di jalan tol itu pasti pengendara melaju dengan kecepatan tinggi. Pastilah kalau sempat terjadi kecelakaan bisa mengakibatkan kejadian fatal" terangnya.
Untuk pasal yang disangsikan, Dr Alpi menyerahkan kepada penyidik, dan menurutnya bisa disanksi di KUHAPidana.
Untuk itu ia menyarankan kepada berbagai pihak untuk bisa menjaga dan memberitahukan bahayanya bermain di jalan tol.
Sementara Marketing and Communication Department Head Regional Jasamarga Nusantara Tollroad Division, Silfana Noverida Pangaribuan mengatakan, pihaknya sudah melakukan edukasi baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal di media sosial.
"Kami selalu mengedukasi masyarakat sekitar maupun pengendara tentang UU No. 38 Tahun 2004," katanya.
Untuk itu pihaknya meminta apabila menemui peristiwa hal sama atau hal lainnya yang terkait jalan tol bisa menghubungi Jasamarga Call 14080, atau bisa DM di Instagram Jasamarga @official.regionalnusantara.
Pewarta: JuraidiEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.