Medan (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumut menyatakan insentif tenaga kesehatan (nakes), baik di Dinas Kesehatan Kota Medan maupun di RSUD dr Pirngadi, baru dicairkan sekitar Rp3,1 miliar dari total yang diterima Pemkot Medan sebesar Rp15 miliar pada 2020.
"Sekitar Rp3,1 miliar insentif itu sudah terbayarkan. Jadi ada sisa mencapai Rp12 miliar, masuk ke dalam silpa," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Sabtu (20/2).
Dana insentif sekitar Rp3,1 miliar tersebut, katanya, telah dibayarkan hingga September 2020 ke para nakes yang menangani pasien COVID-19, terutama di RSUD dr Pirngadi Medan.
Baca juga: Pelayanan publik zona hijau di Kota Medan sudah sejak 2016
Walaupun pencarian dibayarkan di September 2020, tetapi miliaran dana itu untuk pembayaran hingga April tahun lalu, sehingga terdapat sembilan bulan terakhir nakes di Kota Medan belum terima insentif.
"Pak Sekda (Kota Medan Wirya Al Rahman) kemarin berjanji akan mengupayakan insentif nakes 2020 dibayarkan di tahun ini. Kita minta kepada nakes tetap bersabar sampai pada pembayaran di 2021 ini," ucap Abyadi.
Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman kemarin mengatakan komitmen membayarkan insentif bagi para nakes, baik Dinas Kesehatan Kota Medan dan RSUD dr Pirngadi pada tahun ini.
"Dana itu sudah masuk dalam silpa, dan akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja dalam pembahasan APBD perubahan. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya," kata dia.
Ombudsman ungkap insentif nakes di Medan baru dicairkan Rp3,1 miliar
Sabtu, 20 Februari 2021 23:13 WIB 1533