Jakarta (ANTARA) - Country Head Lionsgate Play Indonesia Guntur S Siboro menilai rencana pemerintah mewajibkan perusahaan layanan streaming konten digital atau Over-The-Top (OTT) asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia bekerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi lokal, akan meningkatkan layanan sektor telekomunikasi di Tanah Air.
"Lionsgate menyambut positif kewajiban kerja sama yang diatur dalam RPP Postelsiar. Lionsgate tidak keberatan jika diwajibkan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi. Justru kewajiban ini akan berdampak positif terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Guntur melalui keterangan di Jakarta, Senin (8/2).
Tanpa diwajibkan pemerintah pun, lanjut Guntur, pihaknya akan bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi karena dari segi bisnis menguntungkan.
"Pengalaman saya di perusahaan OTT asing sebelumnya, kerja sama dengan operator telekomunikasi, akan mendongkrak jumlah pelanggan," kata Guntur.
Selain akses pasar yang besar, sebagai warga negara Indonesia, Guntur merasa memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia merupakan perusahaan wajib pungut (wapu), sehingga seluruh pajak yang harus dibayarkan oleh OTT asing dapat langsung dipungut oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi sebagai wapu yang ditunjuk Kementerian Keuangan.
"Saya ini warga negara Indonesia. Sebenarnya seluruh biaya yang dikenakan ke pelanggan sudah termasuk pajak yang harus dibayarkan ke negara, seperti PPn dan PPh. Dengan bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan, mereka langsung pungut PPn dan PPh kita, sehingga perusahaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Guntur.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia. Hal tersebut dinilai Guntur adalah merupakan suatu kewajaran.
Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan operator telekomunikasi itu seperti pengelola jalan tol.
"Pengelola jalan tol berhak mengatur seluruh kendaraan yang masuk ke jalannya, sebab yang memiliki jalan itu bukan pemilik kendaraan, sehingga pengelola jalan berhak memberikan akses atau tidak memberikan akses kepada pengendara yang tidak membayar jasa jalan tol. Nggak bisa juga penggendara yang tidak mau membayar tarif ngamuk karena tidak bisa masuk tol," kata Guntur.
Pengaturan bandwidth yang nanti akan dilakukan oleh operator telekomunikasi, lanjut Guntur, juga bukan merupakan langkah diskriminasi terhadap keberadaan OTT asing di Indonesia. Jika OTT asing bekerja sama, tentu akan mendapatkan jaminan layanan terbaik dari operator telekomunikasi di Indonesia.
"OTT asing maupun lokal jangan takut kerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Jumlah operator telekomunikasi di Indonesia banyak. Jika mendapatkan perlakuan diskriminasi, mereka bisa pindah dan melakukan kerja sama dengan operator lainnya. Itu namanya indahnya kompetisi yang sehat di industri telekomunikasi Indonesia. Kalau semua sama rata dan sama rasa, itu bukan kompetisi," ujar Guntur.
OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
Pengaturan OTT asing dinilai akan tingkatkan layanan telekomunikasi
Senin, 8 Februari 2021 12:14 WIB 905