Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Lawas atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp1.492.291.966 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019-2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Rabu, membenarkan pemeriksaan oknum pejabat itu.
Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi
Ia menyebutkan, pemeriksaan Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Lawas itu, dilaksanakan di Kejati Sumut.
"Kemudian, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sumanggar menambahkan, seluruh berkas perkara pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu, telah ditangani oleh Kejari Padang Lawas.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Padang Lawas," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya, Kejati Sumut pada tanggal 4 Desember 2020, menerima laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi anggaran Pembangunan Jalan Desa Gonting Julu-Gunung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara senilai 1.492.291.966 yang bersumber dari DAU Tahun 2019-2020.
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas senilai Rp447.902.000 yang juga bersumber dari DAU.
Kejati Sumut periksa Kadis PU Kabupaten Padang Lawas
Rabu, 3 Februari 2021 19:28 WIB 2767