Simalungun (ANTARA) - Kasus "maling" tewas di rumah aksi, pemilik rumah dan dua anaknya jadi tersangka
Kepolisian resor Simalungun mengungkap kasus tewasnya YAP (21) di kediaman staf PT Bridgestone di komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun melalui konferensi pers, Rabu (30/12).
Kapolres AKBP Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka pada kasus pembunuhan YAP, warga Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Baca juga: Di Simalungun, kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 melalui pendekatan kesadaran masyarakat
"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Mereka itu, pemilik rumah dan dua anaknya inisial HN (41), IM (15) dan MAR (16), tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Dipaparkan, korban tewas kepergok pemilik rumah berada di kediamannya pada Minggu (27/12) kira-kira pukul 02.00 setiba dari Kota Medan.
Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta sekuriti yang patroli di komplek perumahan tersebut.
Saat personel polisi tiba di tempat kejadian, korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.
Kapolres menyebutkan, pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seijin pemilik rumah.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor Honda Cup 79, juga barang milik HN, di antaranya seuntai kalung emas dan dompet berisi surat berharga yang diduga hendak dicuri korban.
Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.
Kasus "maling" tewas di rumah aksi, pemilik rumah dan dua anaknya jadi tersangka
Rabu, 30 Desember 2020 15:44 WIB 2443