Meulaboh (ANTARA) - Dua orang mahasiswa di Kabupaten Simeulue, Aceh hingga Sabtu mendekam di tahanan mapolres setempat, karena diduga kuat terlibat sebagai pelaku pencurian telepon pintar (smartphone) di dua rumah warga di daerah ini.
Adapun identitas mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial MD (19) dan WN (21), warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
“Dua tersangka kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik,” kata Kapolres Simeulue, Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu.
Menurutnya, dua tersangka tersebut sebelumnya diduga nekat mencuri telepon seluler milik tetangganya masing-masing Marhaban(20) dan Vilki Wahyu(19), warga Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka diduga melancarkan kejahatan dengan cara memanjat bagian belakang rumah dan lubang angin rumah korban pada malam hari, ketika para korban tidur terlelap.
“Para korban mengetahui telepon seluler mereka hilang ketika pagi hari seusai bangun tidur, sehingga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Ipda Muhammad Rizal menambahan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka MD dan WN dijerat polisi dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus mahasiswa ini sudah kami lakukan penahanan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Rizal pula.
Curi telepon pintar, dua mahasiswa di Simeulue Aceh ditangkap
Minggu, 8 November 2020 13:27 WIB 2093