Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mulai menerapkan biaya karantina bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki negara tersebut terhitung Kamis (24/9) sebesar RM4700 atau sekitar Rp16 juta.
Wakil Kepala Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) Kantor Perdana Menteri Malaysia, Zakaria Bin Shaaban mengemukakan hal itu sebagaimana surat yang beredar di Kuala Lumpur, Kamis (24/9).
Surat Nadma juga menyebutkan pemberlakuan biaya karantina tersebut berdasarkan musyawarah khusus menteri-menteri terkait Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) pada 15 September 2020.
Baca juga: Demi imunitas, pentingnya minum susu saat pandemi
Biaya karantina penuh tanpa subsidi pemerintah tersebut dilaksanakan Kementerian Kesehatan Malaysia di semua pintu masuk dan WNA bersangkutan akan diberikan kwitansi agar bisa masuk ke hotel yang sudah ditetapkan.
Sebenarnya kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 September 2020 namun untuk memberikan kesempatan kepada semua lembaga di pintu masuk perbatasan Bandara untuk melakukan penyesuaian akhirnya ditetapkan berlaku mulai 24 September 2020.
Baca juga: Sao Paulo-Brazil mungkin Desember mulai imunisasi COVID-19
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang visa Reciprocal Green Lane (RGL) dan Periodic Communting Arrangement (PCA) dan mereka yang diperbolehkan karantina di rumah.
Sementara itu dokter asal Indonesia yang bekerja di Hospital Serdang, Selangor, Dr Fahirah Anditasari mengatakan saat dirinya menjalani karantina beberapa waktu lalu tarifnya masih antara RM2.100 hingga RM2.500 atau Rp7 juta hingga Rp8 juta lebih.
Dia menjalani karantina pada sebuah hotel di Kuala Lumpur selama 14 hari setelah tiba dari Jakarta (9/8) lalu.
"Kalau sekarang tarif karantina RM4.700 sudah dua kali lipat," katanya.
Malaysia mulai terapkan biaya karantina WNA Rp16 juta
Kamis, 24 September 2020 10:19 WIB 1709