Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/8), menjelaskan tersangka yang diamankan itu, yakni MZ (30) warga Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa.
Ia menyebutkan, eks napi yang baru ke luar dari penjara pada bulan Februari 2020, ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, Minggu (23/8) sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: PN Medan vonis 13 tahun penjual sabu-sabu pada polisi
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas warna biru di dalam lemari yang berisikan dua bungkus teh China diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Terungkapnya kasus tersangka sebagai pengedar narkoba itu, berdasarkan laporan warga kepada petugas," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Labusel cabut kuku warga pakai tang ditahan polisi
Ricky mengatakan, dalam penggerebekan di rumah tersangka itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bungkus teh China, handphone Nexcom, handphone Samsung, mesin press plastik, dan satu ransel warna biru.
"Tersangka itu langsung kita boyong ke Mapolsek Percut Seituan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.