Langkat (ANTARA) - Unit Rekrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap Sutrisno (45) warga Dusun Siswo Mulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, karena memiliki narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,02 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti, di Stabat, Selasa (25/8).
Tersangka Sutrisno ini diamankan bersama barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil dan dua bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,02 gram.
"Selain itu juga diamankan satu unit handpon nokia warna biru, satu kaca pirek, mancis, karet for warna kuning, pipet plastik," katanya.
Baca juga: DPRD Langkat setujui tujuh Ranperda menjadi Perda
Maritaken menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Siswo Mulyo, Desa Kwala Begumit sering terdapat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH, dengan tim Aipda TR Pasaribu, Bripka Dodi Afrizal, Bripka Regman STR, Bripka Subandi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Sutrisno.
Baca juga: PKK Langkat bagikan 30.000 masker kepada warga
Lalu, tim memasuki krdiaman tersangka yabg saat itu sedang berada didalam kamarnya dimana pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Bersama dengan Azis yang merupakan kemanakan dari tersangka yang mendampingi pengeledahan di dalam kamar di temukan plastik klip bening yang terletak di dinding kamar yang terbuat dari papan.
Selanjutnya di tanyakan kepada tersangka Sutrisno dan ia mengakui bawasan barang tersebut merupakan milik dia yang di belinya di daerah Tanah Seribu, Kota Binjai.