Tapanuli Utara (ANTARA) - Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, dugaan pemalsuan tanda tangan pada lembar Satuan Kredit Prestasi, serta penggelapan uang Korpri di instansi Puskesmas Siatasbarita, Taput, merupakan sebuah tindak pidana.
"Silahkan saja dilaporkan ke Polres Taput, kita akan segera usut dan selidiki," terang Walpon, Selasa (21/7).
Dikatakan, tindakan pemalsuan tanda tangan maupun pemalsuan dalam bentuk lainnya merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHPid pasal 263 ayat (1) berbunyi, "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
Baca juga: Dugaan pemalsuan, pungli hingga penggelapan di Puskesmas Siatasbarita Taput, Inspektorat periksa lima saksi
Sementara, tindakan penggelapan dalam jabatan dapat diproses berdasarkan pasal 374 KUHPid jo pasal 64 ayat 1.
"Kalau terkait pungli, itu akan diproses bersama inspektorat," tukasnya.
Sebelumnya, dugaan tindakan dimaksud telah bergulir di meja Inspektorat Taput.
Baca juga: COVID-19 di Taput, 6 sembuh, 2 masih dirawat di Medan
Menurut Kepala Inspektorat Manoras Taraja, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan, pungutan liar, hingga penggelapan uang Korpri di Puskesmas Siatasbarita, Kecamatan Siatasbarita, Taput.
Seluruh fakta kebenaran akan dugaan tindakan tersebut sedang diusut pihaknya untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Sejauh ini lima orang telah diperiksa, yakni oknum Kepala Puskesmas, serta empat pegawai atas tindakan-tindakan yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai berinisial NH," ujarnya.
Polisi beberkan akibat hukum dugaan pemalsuan, dan penggelapan di Puskesmas Siatasbarita Taput
Selasa, 21 Juli 2020 11:28 WIB 2946