Gunungsitoli, Sumut (ANTARA) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, mewajibkan setiap pengunjung yang masuk ke dalam komplek Pelabuhan Kota Gunungsitoli, wajib menggunakan masker.
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, Merdi Loi, di Gunungsitoli, Senin, mengatakan, kewajiban setiap pengunjung menggunakan masker tersebut dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Ketegasan ini dilakukan berhubung penyebaran COVID-19 semakin meningkat," katanya.
Baca juga: Basarnas Nias cari korban hilang terseret ombak
Baca juga: Nelayan hilang di Nias Utara ditemukan selamat
Ia mengatakan selain mewajibkan pengunjung yang masuk di Pelabuhan Gunungsitoli menggunakan masker, pemeriksaan penumpang kapal dari Pelabuhan Sibolga dan turun di Pelabuhan Gunungsitoli lebih ditingkatkan dan diperketat.
"Pelabuhan Gunungsitoli saat ini siaga penuh, dan pemeriksaan penumpang yang turun dari kapal ditingkatkan dan lebih kita perketat," katanya.
Dalam kaitan itu, kata dia, penumpang maupun sopir bus dan kendaraan pribadi yang turun dari kapal wajib memiliki dan menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 tanpa terkecuali kepada petugas.
Penumpang dan sopir yang tidak punya dokumen perjalanan atau surat keterangan bebas COVID-19 akan diberhentikan di Pelabuhan Gunungsitoli dan mendapat edukasi secara persuasif, humanis dan tegas tentang penegakan ketentuan COVID-19.
Sedangkan pengunjung di Pelabuhan Gunungsitoli yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diarahkan secara persuasif keluar dari pelabuhan Gunungsitoli.
"Dalam pelaksanaan ini, kita mohon dari semua pihak agar dapat berkolaborasi dan bersinergitas dalam menegakkan ketentuan pencegahan COVID-19," demikian Merdi Loi.