Medan (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) optimistis penerapan wajib PIN (Personal Identification Number) untuk transaksi kartu kredit per 1 Juli 2020 di Sumut berjalan lancar sejalan dengan peningkatan penggunaan uang elektronik itu saat pandemi COVID-19.
"Keyakinan penggunaan PIN pada transaksi kartu kredit itu berjalan lancar karena persiapannya sudah cukup lama sekitar enam tahun sejak keluarnya ketentuan surat edaran BI, " ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut Wiwiek Sisto Widayat di Medan, Rabu. .
Ia mengatakan sosialisasi terkait dengan ketentuan itu sudah lama dilakukan sehingga nasabah pemegang kartu mengetahui.
Baca juga: Penyaluran kredit perbankan pada triwulan I di Sumut naik 7,4 persen
Walau selama ini sebagian nasabah belum mengaktifkan/menggunakan PIN dalam transaksi kartu kreditnya, katanya, karena sudah wajib terhitung 1 Juli 2020, maka diyakini nasabah mengaktifkan PIN-nya.
Keyakinan penggunaan PIN pada kartu kredit berjalan lancar di Sumut juga mengacu pada semakin gencarnya perbankan mengingatkan nasabah masing-masing untuk mengaktifkan PIN kartu kreditnya.
Apalagi, kata Wiwied, dewasa ini masyarakat Sumut semakin banyak memiliki dan bertransaksi dengan kartu kredit.
Baca juga: Cadangan devisa Indonesia meningkat pada akhir Mei jadi 130,5 miliar dolar
"Bahkan volume dan nominal transaksi kartu kredit di Sumut tren meningkat di pandemi COVID-19, " katanya.
Pada posisi Maret 2020 misalnya, volume transaksi kartu kredit mengalami peningkatan 3,98 persen dibandingkan dengna Februari.
Pada Februari 2020 volume transaksi kartu kredit 786.310 transaksi dengan nominal Rp822,712 juta.
Wiwied belum bisa menyebutkan persentase nasabah kartu kredit di Sumut yang belum menggunakan PIN dengan alasan belum ada data akurat.