Sibolga (ANTARA) - Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta, RIWP (19), ditangkap personel Polres Sibolga karena membawa sangkur ketika hendak tawuran di Sibolga, Sumatera utara, Sabtu (6/6) pukul 23.05 WIb.
Penangkapan oknum mahasiswa warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, dibenarkan pihak Polres Sibolga.
Baca juga: Sambut HUT Kodam I/BB ke-70 Korem 023/KS Sibolga gelar donor darah
Baca juga: Bermodalkan obeng dan linggis, pria ini sikat uang Rp80 juta dari dalam grosir di Sibolga
“Saat personel Polres Sibolga melakukan patroli diperoleh informasi akan ada tawuran di Jalan Ketapang Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Selasa (9/6).
Setelah petugas tiba di lokasi sebut Sormin, warga yang akan terlibat tawuran berhamburan membubarkan diri, sementara tersangka tetap di lokasi. Dan ketika diinterogasi dan digeledah, petugas menemukan sejata tajam terselip di pingganggnya.
“Petugas menemukan benda tajam berupa pisau sangkur sepanjang 29 centimeter terselip di pinggang sebelah kanan,” jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.
Menurut informasi yang diperoleh Polres Sibolga, tersangka datang bersama rekannya sebanyak 15 orang ke lokasi tersebut.
“Tawuran belum sempat terjadi, karena lawan kelompok RIWP belum datang,” jelas Sormin menambahkan.
Sementara penyebab akan terjadinya tawuran dipicu adanya rekan RIWP dikeroyok pihak lawan.
Atas kepemilikan sajam itu tesangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.