Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.
"Sementara untuk perusahaan pembiayaan hingga posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Data tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan yang merupakan implementasi kebijakan yang diterbitkan OJK.
Baca juga: Garuda Indonesia rumahkan sementara karyawan berstatus kontrak
OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Kebijakan stimulus lanjutan ini, lanjut dia, dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi COVID-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
OJK sangat berharap penanganan COVID-19 dapat segera mewujudkan aktivitas normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.
Baca juga: Bank Sumut bersiap revisi rencana bisnis dampak pandemi COVID-19
Untuk itu, kata dia, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan pada Rabu (27/5), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.
Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah, dan Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
OJK ungkap 95 bank restrukturisasi kredit senilai Rp458, 8 triliun
Kamis, 28 Mei 2020 12:58 WIB 903