Tapanuli Selatan (ANTARA) - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/Tahun 2020.
Pemberian THR kepada ASN dan THL tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang di tandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2020.
"Yang kemudian ditindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tapsel nomor 188.45/208/KPTS/2020," Sekda Tapsel Parulian mewakili Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu yang menyampaikan, Kamis (21/5) malam.
Baca juga: Puluhan petugas taman Pemkab Tapsel diberi paket sembako
Dijelaskannya, dalam PP 24 tersebut pemerintah menyebut PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Hanya saja berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini. Sedangkan THR untuk THL diberikan gaji penuh tanpa potongan," sebutnya.
Untuk Tapsel sendiri telah menerima THR pada hari Senin - Selasa tanggal 18 dan 19 Mei 2020 yang di transfer ke rekening masing-masing melalui Bank Sumut.
"Kiranya THR yang telah di cairkan ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran," harap Bupati apalagi kondisi pandemi corona virus atau COVID-19 yang di hadapi saat ini.
Sementara Parulian menyatakan pemberian THR tersebut tidak lepas dari tingginya atensi Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu dalam mendorong peningkatan kinerja aparatur masing-masing.
"Bupati Tapsel selalu mendorong seluruh stakeholder untuk saling bersinergi dalam membangun Tapanuli Selatan kearah yang lebih baik. Termasuk dalam pengelolaan keuangan hingga berhasil meraih opini WTP enam kali secara berturut," pungkasnya.
ASN - THL Pemkab Tapsel terima THR
Kamis, 21 Mei 2020 23:23 WIB 3209