Medan (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara melakukan sosialisasi sistem pendeteksi "International Mobile Equipment Identity (IMEI)" guna mengantisipasi peredaran ponsel "black market" di wilayah tersebut.
"Sistem pendeteksi IMEI ini berguna melindungi masyarakat dari penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau hasil kejahatan," kata Kasi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi Diskominfo Sumut Thamrin Dedy Sunarto di Medan, Sabtu.
Untuk cara kerjanya kata Thamrin, penyelenggara atau operator selular wajib mengidentifikasi IMEI Alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringannya dengan mengumpulkan paling sedikit data IMEI.
"Namun, tidak semua handphone terdeteksi, hanya handphone yang masuk ke Indonesia tidak melalui kepabeaan yang resmi berdasarkan peraturan yang berlaku dan yang masuk dalam daftar hitam (Black list) yang akan diblokir," ujarnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak lagi bingung dan mendukung program pemerintah mengenai pemblokiran handphone black market ini yang akan berlaku mulai 18 April 2020.
"Mulai saat ini masyarakat bisa langsung mengecek apakah IMEI HP masing-masing sudah terdaftar di website imei.kemenperin.go.id. Sebab pemblokiran akan mulai ekfektif setelah tanggal ini," ujarnya.