Tapanuli Selatan (ANTARA) - Seorang warga Kelurahan Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan AHS (33) ditangkap aparat Polsek Batang Toru, karena terlibat tindak pidana turut campur dalam perusahaan judi jenis ikan-ikan.
"AHS kini sudah diamankan ke Polsek Batang Toru, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana," kata Kapolsek AKP Abdi Abdullah yang dikonfirmasi., Jumat.
Baca juga: Terlibat judi dadu, petani lansia ini diamankan polisi
Penangkapan tersangka, Jumat (21/2) sekira pukul 20.30 WIB bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Mendapat laporan, sejumlah anggota dari Polsek Batang Toru meluncur ke TKP. Benar di warung milik tersangka di Manompas ada permainan judi jenis ikan-ikan," katanya.
Dari situ, tersangka AHS juga selaku operator mesin judi elektrik jenis ikan-ikan langsung dibawa untuk diamankan ke Mapolsek di Batang Toru guna pengusutan lebih lanjut.
"Turut diamankan bersama tersangka, barang bukti berupa 1 unit mesin judi elektrik jenis ikan-ikan, 1 chip mesin judi, dan 1 buah tas pinggang berisi uang tunai Rp190 ribu," tambahnya.