Pematangsiantar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama empat bulan kepada dua Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
Mereka dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Tidak Membayar dan Tidak Menyetor Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Dalam putusan pengadilan, para terdakwa, Direktur Utama Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang RI No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).
Baca juga: Pengemudi truk fuso meninggal tabrak trailer di lintas Parapat
Baca juga: Dinas Kesehatan diperintahkan serius tangani kasus stunting di Simalungun
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas pada rilis pers, Rabu (22/1) menjelaskan, PT KDH terdaftar pada Program BPJAMSOSTEK Maret 2013 dengan jumlah karyawan terdaftar sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada tahun 2017.
Namun PT KDH sudah menunggak iuran sejak November 2018 sampai Juni 2019, dengan total iuran dan denda Rp 432.905.882.
Pepen menambahkan, proses hingga timbulnya vonis cukup panjang, mulai dari pemberitahuan dengan SMS Blasting Bulanan, pengiriman Surat Pemberitahuan Piutang Iuran (SPMI), kemudian dilanjutkan dengan proses pembinaan dan kunjungan bersama Pengawas Ketenagakerjaan.
Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BPJAMSOSTEK mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Karimun.
Selanjutnya pada Juli 2019, telah dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis mengingatkan, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan Negara.
Diharapkan putusan itu memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK pada karyawannya.