Tanjungbalai (ANTARA) - Polres Tanjungbalai menahan dua tersangka korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015.
Sesuai siaran pers diterima dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Selamat K Harepa, Sabtu (18/1), dugaan korupsi tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 8 Mei 2018.
Disebutkaan, dari proses penyidikan yang dilakukan, telah ditetapkan dua orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca juga: Warga Kompleks Cemerlang Asri Tanjungbalai keberatan dituding memfitnah ASN
Kedua tersangka itu berintial 'H' (61 tahun) mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar, serta 'AB' (54 Tahun) sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari.
"H merupakan Pengguna Aanggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan AB sebagai rekanan proyek pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Pemkot Tanjungbalai," kata Harepa.
Harepa melanjutkan, untuk kepentingan menydikan dan proses hukum selanjutnya,
terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung mulai tanggal 16 Januari 2020.
Baca juga: Dikabarkan tenggelam, Berlin bangkit dari Sungai Silau Tanjungbalai
Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp1.514.993.578,- dengan modus melakukan mark up dari nilai pekerjaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
"Terhadap mesin pengolahan sampah berikut kelengkapan yang diadakan dalam proyek itu tidak dijadikan barang bukti karena telah menjadi barang inventaris milik Pemkot Tanjungbalai," kata Harepa.
Polres Tanjungbalai tahan dua tersangka korupsi pengadaan mesin sampah
Sabtu, 18 Januari 2020 21:48 WIB 4187