Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan tersangka DEN (35), pengedar sabu-sabu warga Jalan Rahmadbudhin Perumahan Marelan Residen 2, Kecamatan Medan Marelan tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.
"Tersangka juga mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan ke arah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Martuani, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis.
Ia menyebutkan, terhadap tersangka DEN yang melawan aparat dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembaknya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
"Pengedar narkoba itu meninggal dalam perjalanan, bukan di TKP," ujar Martuani.
Dari tersangka tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan beserta Polsek Hamparan Perak juga mengamankan 1,7 kg sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five dan 4 saset narkotika mengandung methampetamine.
Selain tersangka DEN yang meninggal dunia, dalam penangkapan tersebut petugas juga meringkus tersangka Y (47) warga Komplek TKBM Jalan Jangkar Medan Marelan.
Y ditangkap di Komplek TKBM Medan Marelan, Rabu (8/1) sekira pukul 10.00 WIB. Turut diamankan 313 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu handphone merk Oppo, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp300.000.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengedar sabu di Marelan tewas ditembak polisi
Kamis, 9 Januari 2020 20:24 WIB 2418