Polisi tetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrok mahasiswa Nomensen
Sabtu, 23 November 2019 15:09 WIB 2460
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat memberikan keterangan terkait kasus bentrokan mahasiswa Universitas HKBP Nomensen, Sabtu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan tiga orang tersangka terkait bentrokan antarmahasiswa Universitas HKBP Nomensen (UHN) Medan yang terjadi Jumat (22/11).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (23/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita dapat tiga orang, nanti inisialnya akan saya sampaikan. Tiga orang ini terlibat langsung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya Sabtu siang.
Selain itu, kata Dadang, pihaknya juga sudah mengantongi identitas pelaku yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Pertanian HKBP Nomensen meninggal dunia dalam bentrokan tersebut.
"Kita juga sudah mengantongi atau mengetahui identitas pelaku-pelaku lainnya. Dan tentu kita harapkan para pelaku ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. Jenazah Roger Siahaan tiba di RS Bhayangkara Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Diberitakan sebelumnya, bentrokan terjadi antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nomensen (UHN) Medan, Jumat (22/11) sore.
Dalam peristiwa tersebut, satu mahasiswa Fakultas Pertanian HKBP Nomensen bernama Roger Siahaan tewas, dan satu lainnya mengalami luka bacok di bagian kepala.