Penertiban itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar, SH beserta anggota Reskrim setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun.
Penertiban itu dilakukan Rabu (13/11) sekitar pukul 00.15 WIB.
Adapun yang diamankan dari lokasi warung remang-remang tersebut antara lain MUJ (64) warga Jakan Amal Lingkungan XIV Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat selaku pemilik Cafe/warung remang-remang, RAM (54) warga Dusun IX Jalan Pasar II Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang selaku (pengunjung).
Selain itu diamankan juga JUL (52) warga Dusun II Rejo Sari Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat (pengunjung), SUB (53) Dusun V Mulio Rejo Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat (pengunjung), PAI (52) warga Dusun XI Desa Tandem Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang (pengunjung).
Polisi juga mengamankan ELF br Pasaribub (60) Dusun Serbaguna Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, (pekerja) ELI Simbolon (33) Dusun Serbaguna Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat (pekerja) dan SY (41) warga Pasar I Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat (pengunjung).
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026