"Udah dinaikkan begini, ya harapannya pelayanan bisa lebih ditingkatkan lagi. Jangan nanti udah naik, tetapi pelayanan menurun," ujar Ihsan saat dijumpai ANTARA di kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rabu.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya bernama Lia. Lia mengaku cukup keberatan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Lia berharap agar Pemerintah menurunkan tarif bulanan BPJS Kesehatan. Karena menurutnya, kenaikan tersebut sangat berdampak pada masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, banyak warga Medan turun kelas
Baca juga: Mau turun kelas BPJS Kesehatan, ini dia caranya..
"Kalau bisa minta ya kami mau diturunkan iurannya, tapi apa mungkin. Kalau tetap naik, semoga pelayanannya juga 100 persen," ujarnya.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani beleid yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dirilis pada per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan itu menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.