"Kami mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto kepada wartawan, Selasa.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (14/10) di Jalan Sari, Kopi Raya, Gang Keluarga, Dusun V, Marindal.
Saat itu, anggota polisi Aiptu SA bersama rekannya Aiptu AS bertugas untuk menangkap pelaku pencabulan berinisial SJ (55).
Saat hendak diamankan, SJ melakukan perlawanan dan membacok ke arah kepala korban dengan menggunakan sebuah parang.
Korban sempat menghindar. Namun naas, parang yang digunakan pelaku menebas telinga korban. Usai melakukan aksinya, pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati dan selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara Medan.