Medan (ANTARA) - Sebanyak empat anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi.
Upacara pemecatan dilaksanakan di Markas Polrestabes Medan, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Adapun empat personel yang dipecat itu yakni Bripda Josua Sitepu, Aiptu Antonius Sitepu, Aiptu Feri Mulia Sinurat, dan Aipda Lut Jonson.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam kesempatan itu mengatakan personel yang dipecat tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Tiga personel terbukti desersi karena selama 30 hari tidak bertugas, sementara satu personel tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Mulai besok, polisi akan lalukan razia besar-besaran
"Pemecatan dengan tidak hormat sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personil yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin apalagi melakukan tindakan pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas.
"Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana," tegasnya.