Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa telah memutuskan tidak ada pelanggaran etik terhadap salah satu mantan pegawai KPK yang saat ini sedang menjalani proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut merespons pernyataan capim KPK dari unsur Polri Firli Bahuri saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023.
Informasi yang benar, lanjut Febri, bahwa hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) telah selesai pada 31 Desember 2018.
"Dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat PI tersebut, yang bersangkutan pernah diperiksa oleh tim pada awal Desember 2018. Tim pemeriksa telah memeriksa 27 orang saksi dan dua orang ahli," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, tim juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan.
"Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan. Hasil tersebut kemudian diserahkan deputi pada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019," tuturnya.
Pimpinan, kata dia, kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut.
"DPP dibentuk dan kemudian mendengar paparan dari Direktorat PI. Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," kata Febri.
Untuk menjaga hubungan antarinstitusi penegak hukum, kata dia, maka pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK.
"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar Febri.
Terlepas dari klarifikasi ini, ucap dia, lebih dari itu KPK juga masih menunggu jika pihak pansel ingin melihat bukti lebih rinci dari temuan-temuan KPK terkait rekam jejak para calon tersebut.
"Perlu kami tegaskan kembali, KPK melakukan kegiatan penelusuran rekam jejak ini berdasarkan permintaan bantuan dari pansel," ujar dia.
Dengan tingginya harapan publik terhadap hasil seleksi ini, kata dia, KPK mengharapkan proses seleksi ini dilakukan secara fair dan tetap menggunakan integritas sebagai alat ukur utama.
Sebelumnya, capim KPK dari unsur Polri Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya sudah dinyatakan tidak melanggar etik oleh pimpinan KPK sebelum meninggalkan lembaga penegak hukum tersebut.
"Pada 19 Maret 2019 saya diklarifikasi oleh 5 pimpinan dan saya jelaskan semua di lantai 15 Gedung Merah Putih, hasilnya dari pertemuan itu bahwa tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar UU 30 tahun 2002 tentang KPK, TGB (Tuan Guru Bajang) bukan tersangka dan saya tidak menghubungi TGB, danrem yang menghubungi TGB jadi tidak ada pelanggaran," kata Firli di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.
Firli menyampaikan hal itu saat mengikuti uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim sehingga per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.
Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.
Nama Firli sempat mencuat pada September 2018 lalu karena tersebarnya foto-foto Firli sedang bermain tenis dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu 12-13 Mei 2018.
Permainan tenis itu juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang pada bulan yang sama dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont. TGB diduga menampung dana di rekening pribadi dan istrinya pada periode 2009-2013.
Firli memang pernah menjadi Kapolda NTB pada Februari 2017 sampai April 2018.
KPK bantah pernyataan capim KPK soal tidak adanya pelanggaran etik
Selasa, 27 Agustus 2019 23:49 WIB 817