Madina (ANTARA) - Sejumlah organisasi kepemudaan di Natal menyatakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan perusak hutan mangrove yang ada di pesisir pantai daerah itu.
Selain itu mereka juga menolak perpanjangan izin PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan meminta agar dijalankannya fungsi sosial perusahaan di bumi pantai barat Madina.
Elemen gabungan organisasi yang melakukan penolakan tersebut terdiri dari Komite Nasional Pemuda Indonesia, Masyarakat Pancasila Indonesia, Pemuda Panca Sila, Pemuda Muhammadiyah dan gerakan pemuda ansor Kecamatan Natal.
Dalam aksi yang disponsori oleh Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal (Ikaperta) ini sejumlah elemen kepemudaan tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk bijaksana mempertimbangkan perpanjangan izin PT TBS dan membuka prosesnya secara terbuka kepada masyarakat keberadaan perusahaan investasi itu di pantai barat Madina.
Ketua Ikaperta Ikhwan AB saat dihubungi ANTARA, Rabu (7/8), menyampaikan, aksi penolakan ini adalah suara masa depan untuk generasi hari ini dan generasi selanjutnya.
"Pantai barat bukanlah lumbung kekayaan sapi perah bagi investasi, untuk itu kami suarakan penolakan sebagai wujud partisipasi publik kami untuk keberlangsungan pembangunan yang berkeadilan," ujarnya.
Ia menyampaikan, selain melakukan aksi penggalangan ratusan tanda tangan di lapangan Natal pada Selasa (6/8), penolakan perpanjangan izin perusahaan tersebut juga dilakukan dengan mengirimkan surat penolakan kepada instansi terkait.
"Perusakan lingkungan adalah bencana awal yang memicu datangnya bencana lebih besar lagi bagi kami," katanya.
Ia menyebutkan, keberadaan perusahaan sawit yang tidak ramah mangrove adalah awal mala petaka bagi masyarakat pesisir. Apalagi perusahaan tersebut dinilainya hadir tanpa menunjukkan kontribusi perekonomian bagi masyarakat pesisir.
"Untuk itu kami menolak perpanjangan izin PT TBS yang selama ini patut diduga melakukan eksploitasi dan alih fungsi kawasan mangrove di pesisir kecamatan Natal menjadi lahan sawit," sebut Ikhwan.
Sejumlah elemen kepemudaan di Natal tolak perusahaan perusak mangrove
Rabu, 7 Agustus 2019 12:56 WIB 2124