"Ya, kita bantah review penurunan kelas itu. Yakni, dari kelas B ke C," ungkap Direktur RSUD Rantauprapat, dr Safril RM Harahap, Rabu.
Ia menjelaskan, secara online telah memberikan laporan dan data pelengkap yang diperlukan ke pihak Kementerian Kesehatan. Selanjutnya akan mengantarkan berkas laporan tersebut langsung ke pihak Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara.
Indikator yang harus mereka lengkapi adalah Aplikasi pengelolaan data sarana, prasarana dan alat-alat kesehatan (ASPAK) rumah sakit dan fasilitas kesehatan online dan Peran Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Namun, menjadi kelemahan kurangnya ketersediaan minimal dua tenaga konsultan.
"Hanya tersedia satu konsultan hemodialisa dr Chairil Anwar. Untuk melengkapi akan dilakukan kontrak dengan konsultan bedah vaskular," katanya.
Safril menerangkan, selain mempertahankan kelas B, juga akan meningkatkan status sebaagi Rumah Sakit non Pendidikan menjadi RS Pendidikan. Yakni, orientasi mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES).
Sebelumnya, sebanyak 72 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta yang ada di Propinsi Sumatera Utara terancam mengalami turun kelas dari B ke C, serta dari C ke D, diantaranya RSUD Rantauprapat.
Penetapan penurunan kelas ini diketahui terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019, sehingga rumah sakit yang terkena harus melakukan penyesuaian. Namun rumah sakit yang turun kelas tersebut masih bisa mengajukan keberatan dalam kurun waktu 28 hari sejak tanggal 15 Juli.
Penurunan kelas itu lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Review Kelas Rumah Sakit menyebut 615 rumah sakit harus turun kelas.
Baca juga: Kinerja DPRD Labuhanbatu hanya 5 persen, masyarakat protes keras
Pewarta: Kurnia HamdaniEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.