Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman yang diketahui bernama Bernd Heumann (39). Ia ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
WNA asal Jerman tersebut ditangkap pada Kamis (25/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Medan, Sumatera Utara.
Saat itu petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut. Petugas langsung menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan.
Dari salah satu kamar, petugas menemukan tersangka Bern Heumann dan 1 bungkus koran.
Mengetahui kedatangan petugas, tersangka langsung mengambil secara spontan bungkus koran tersebut dan menyembunyikannya ke dalam celana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bungkusan koran berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat 90,10 gram.
"Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti seperti paspor hingga berbagai mata uang asing," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7).
Tersangka, kata Kompol Martuasah, mendapatkan ganja itu dari rekannya warga Kota Medan.
"Saat ini petugas kepolisian sedang memburu H yang disebut memberikan ganja itu kepada WNA asal Jerman tersebut," ungkapnya.
Pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Di hadapan awak media, tersangka mengakui kesalahannya, dan meminta maaf karena telah melakukan hal yang dilarang di Indonesia.
"Saya minta maaf untuk semuanya," katanya.