Medan (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Sumatera Utara Prof Dr Badaruddin, MA meminta agar pemilik pabrik perakitan korek api gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dihukum berat agar dapat memberikan efek jera bagi tersangka yang dianggap telah lalai.
"Akibat perbuatan tersangka itu, sebanyak 30 pekerja dan warga masyarakat tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut," kata Badaruddin, di Medan, Senin.
Insiden kebakaran di pabrik mancis tersebut, menurut dia, juga sangat tragis dan puluhan pekerja pabrik mancis itu tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu bagian muka digembok mandor.
"Sedangkan mandor yang memegang kunci gembok pintu bagian depan, juga turut terbakar dengan karyawan pabrik mancis saat istirahat dan makan siang," ujarnya lagi.
Ia menyatakan, pabrik korek api gas itu, diduga mempekerjakan seorang pekerja yang masih berusia 15 tahun (tergolong masik di bawah umur) dan hal tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain itu, pabrik korek api itu tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan, dan ini adalah pelanggaran hukum yang sangat berat.
"Pekerja pabrik mancis itu tidak mendapat perlindungan dan jaminan kesehatan. Hal tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia," ujar dia.
Badaruddin menjelaskan, pabrik mancis yang berlokasi di Desa Sambirejo itu, juga diduga ilegal karena Dinas Tenaga Kerja Langkat tidak pernah melaporkan keberadaannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
"Pihak perusahaan pabrik mancis yang terbakar diwajibkan memberikan ganti rugi tiga kali lipat kepada pekerja yang menjadi korban," katanya pula.
Polres Binjai diharapkan mengusut tuntas kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah itu.
Penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan mancis di Dusun IV, Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6) yang menewaskan 30 orang," kata Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto diwakili Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai.
Ketiga tersangka itu, masing-masing IDR (69) warga Jembatan Item Pekojan 3 Gang 8 V Nomor 3 RT/RW 011/007, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tembora Kota, Jakarta Timur selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul.
Kemudian, BUR (37), warga Dusun XV Jalan Bintang Terang Nomor 20 RT/RW 077/038, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager PT Kiat Unggul.
Polisi juga menetapkan LIS (43), warga Jalan Sridadi Nomor 95, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku HRD (personalia) PT Kiat Unggul sebagai tersangka.
Siswanto menyampaikan, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, sehingga menyebabkan matinya orang lain, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Perlindungan Anak pasal 76 H dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Selain itu, juga dikenakan pasal 74 huruf D dan pasal 183 UU Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga pasal 61, pasal 62, UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang, serta pasal 109 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan antara 5 sampai 10 tahun penjara," katanya lagi.
Sosiolog minta pemilik pabrik mancis terbakar di Langkat dihukum berat
Senin, 1 Juli 2019 16:53 WIB 1640