• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Kamis, 29 Januari 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Meroket dua kali sehari, emas Antam kini di harga Rp3,003 juta/gr

        Meroket dua kali sehari, emas Antam kini di harga Rp3,003 juta/gr

        Kamis, 29 Januari 2026 9:28

        BNCT tetapkan efisiensi layanan- keselamatan kerja fokus utama pengelolaan terminal

        BNCT tetapkan efisiensi layanan- keselamatan kerja fokus utama pengelolaan terminal

        Kamis, 29 Januari 2026 8:42

        Bulog Sumut memasifkan beras SPHP jaga stabilitas harga pascabencana

        Bulog Sumut memasifkan beras SPHP jaga stabilitas harga pascabencana

        Rabu, 28 Januari 2026 22:35

        INA lakukan kunjungan ke BNCT peroleh pemahaman operasional terminal

        INA lakukan kunjungan ke BNCT peroleh pemahaman operasional terminal

        Rabu, 28 Januari 2026 22:15

        Dewan Komisaris Pelindo tinjau operasional BNCT perkuat keselarasan strategi

        Dewan Komisaris Pelindo tinjau operasional BNCT perkuat keselarasan strategi

        Rabu, 28 Januari 2026 21:40

    • Hukum dan Kriminal
      • BHP Medan-Pengadilan Agama Kelas I Medan perkuat sinergi perwalian dan waris

        BHP Medan-Pengadilan Agama Kelas I Medan perkuat sinergi perwalian dan waris

        Kamis, 29 Januari 2026 8:49

        Kemenkum Sumut hadiri pelantikan Rektor USU Periode 2026-2031

        Kemenkum Sumut hadiri pelantikan Rektor USU Periode 2026-2031

        Rabu, 28 Januari 2026 18:10

        Kemenkum Sumut gelar rapat JDIH perkuat layanan informasi hukum

        Kemenkum Sumut gelar rapat JDIH perkuat layanan informasi hukum

        Rabu, 28 Januari 2026 17:34

        Kemenkum Sumut ikut kegiatan rekonsiliasi-pemutakhiran laporan BMN 2025

        Kemenkum Sumut ikut kegiatan rekonsiliasi-pemutakhiran laporan BMN 2025

        Rabu, 28 Januari 2026 17:22

        Advokat di Medan laporkan oknum dokter kandungan atas dugaan kelalaian medis

        Advokat di Medan laporkan oknum dokter kandungan atas dugaan kelalaian medis

        Rabu, 21 Januari 2026 17:08

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Selasa, 30 Desember 2025 17:01

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

      • Peristiwa
        • Polisi benarkan influencer  Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia

          Polisi benarkan influencer Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia

          Sabtu, 24 Januari 2026 10:03

          Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI pada Jumat

          Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI pada Jumat

          Jumat, 23 Januari 2026 9:12

          Mensesneg sebut pencabutan izin 28 perusahaan tak ganggu pekerja

          Mensesneg sebut pencabutan izin 28 perusahaan tak ganggu pekerja

          Kamis, 22 Januari 2026 19:48

          ESDM akan kaji pencabutan izin PLTA Batang Toru

          ESDM akan kaji pencabutan izin PLTA Batang Toru

          Kamis, 22 Januari 2026 18:51

          Ketum PWI ajak insan pers  jadikan Yogyakarta kota pers Pancasila

          Ketum PWI ajak insan pers jadikan Yogyakarta kota pers Pancasila

          Kamis, 22 Januari 2026 17:55

      • Cuaca
        • Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Gubernur Sumut inginkan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan

          Jumat, 23 Januari 2026 13:34

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Senin, 29 Desember 2025 16:57

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Minggu, 28 Desember 2025 14:59

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Minggu, 28 Desember 2025 14:58

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Kamis, 25 Desember 2025 10:20

      • Foto
        • Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Senin, 26 Januari 2026 16:18

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Rabu, 14 Januari 2026 11:29

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

          Senin, 12 Januari 2026 11:49

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Rabu, 24 Desember 2025 18:59

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

      • Video
        • UMKM pandai besi di Tapanuli Selatan berangsur pulih pascabencana

          UMKM pandai besi di Tapanuli Selatan berangsur pulih pascabencana

          Kamis, 29 Januari 2026 0:46

          Kasum TNI pantau progres pembangunan 245 huntara di Tapanuli Selatan

          Kasum TNI pantau progres pembangunan 245 huntara di Tapanuli Selatan

          Rabu, 28 Januari 2026 19:53

          Satgas Gulbencal TNI perbaiki jembatan gantung di Tapanuli Tengah

          Satgas Gulbencal TNI perbaiki jembatan gantung di Tapanuli Tengah

          Rabu, 28 Januari 2026 1:36

          Satgas Gulbencal TNI pulihkan sekolah terdampak bencana di Tukka

          Satgas Gulbencal TNI pulihkan sekolah terdampak bencana di Tukka

          Selasa, 27 Januari 2026 20:15

          Pasca bencana, kegiatan belajar SD dan SMA di Tukka berangsur normal

          Pasca bencana, kegiatan belajar SD dan SMA di Tukka berangsur normal

          Selasa, 27 Januari 2026 19:41

      Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan Prabowo-Sandi

      Jumat, 28 Juni 2019 11:50 WIB 2322

      Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan  Prabowo-Sandi

      Tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait meluapkan kegembiraan seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27-6-2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

      Jakarta (ANTARA) - Pada hari Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membuka jalannya sidang pembacaan putusan untuk hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

      Dalam pembukaan itu, Anwar menegaskan kembali bahwa sembilan hakim konstitusi hanya takut kepada Allah Swt. Oleh karena itu, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

      Pada pukul 21.20 WIB, akhirnya Anwar membacakan amar putusan Mahkamah yang berbunyi, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena seluruh dalil permohonan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum."

      Putusan tersebut secara tidak langsung menyatakan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

      Pasangan Prabowo-Sandi sendiri mengajukan 25 dalil permohonan. Namun, dimentahkan seluruhnya oleh Mahkamah karena tidak terbukti.

      Selain itu, Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum untuk dalil-dalil permohonan tersebut.

      Menolak Eksepsi

      Terkait dengan permohonan eksepsi pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf). Eksepsi itu meminta Mahkamah untuk menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan pada tanggal 10 Juni 2019.

      "Terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

      Dalam pertimbangannya, Mahakamah berpendapat bahwa pihak terkait yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan pihak termohon yaitu KPU telah menanggapi dalil-dalil serta petitum pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019, terlepas secara substansial bahwa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon tersebut.

      Selain itu, Mahkamah juga telah memberikan kesempatan bagi pihak terkait dan termohon untuk memberikan keterangan, jawaban, dan pendapatnya secara luas, bahkan memberi 1 hari kelonggaran waktu untuk memperbaiki dan melengkapi jawaban serta keterangan.

      Mahkamah menyatakan sikap bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan peraturan MK. Namun, di sisi lain Mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak, terutama karena peesoalan teknis yang terjadi.

      Pertimbangan dalil

      Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan menggunakan baju putih pada hari pemungutan suara oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sebagaimana didalilkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

      Hakim konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa tidak ditemukan pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara pemohon, maupun suara untuk Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait.

      "Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan tersebut tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," katanya.

      Mahkamah juga tidak menerima dalil yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.

      Hakim konstitusi Aswanto menyebutkan bahwa Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah. Namun, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara.

      Rahmadsyah dalam kesaksiannya mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi. Dugaan polisi yang mendata kekuatan dukungan calon presiden hingga ke desa, menurut Mahkamah, tidak cukup bukti karena hanya dibuktikan oleh fotokopi tanpa ada alat bukti lainnya.

      Selain itu, video dugaan ada ajakan presiden untuk mendukung Pasangan Calon 01, majelis hakim menyatakan telah memeriksa secara saksama bahwa video tersebut berisikan permintaan atau imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah. Hal tersebut, menurut hakim, adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh seorang kepala negara.

      Gugatan lainnya yang didalilkan pemohon adalah ada kedekatan antara Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDIP Megawati. Mahkamah mempertimbangkan jika dalil tersebut tidak serta-merta berarti BIN mendukung pasangan calon 01.

      Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pemohon kehilangan suara, ternyata hanyalah narasi dari akun media sosial Facebook.

      Perihal bimbingan teknis untuk petugas saksi oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah karena tidak masuk di dalam dalil permohonan.

      "Karena perihal training of trainers tidak didalilkan oleh pemohon, tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan itu lebih jauh," kata hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam putusan.

      Pemohon juga mendalilkan bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

      Dalil pemohon tersebut dinilai menarik oleh Mahkamah sebagai objek kajian komunikasi politik. Akan tetapi, tidak sebagai bukti hukum yang menuntut sebagai hubungan sebab akibat yang memengaruhi jumlah perolehan suara.

      Pemohon dalam dalilnya menguraikan pihaknya memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.

      Namun, menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), Pasangan Calon Nomor Urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 dengan 68.650.239 suara.

      Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.

      Dalil pemohon terkait adanya TPS siluman juga tidak beralasan menurut hukum karena pada dalil tersebut tidak ada yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih telah pasti mendukung salah satu pasangan calon.

      Justru sebaliknya, hakim menyebut pemohon hanya dapat membuktikan tentang data jumlah TPS di seluruh Indonesia dan tidak memerinci lebih lanjut TPS siluman yang dimaksud.

      Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan banyaknya kesalahan input data pada laman Situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data pada Situng dengan data yang terdapat pada C1 di 34 Provinsi Seluruh wilayah Indonesia, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas mengatakan apa yang tertera di dalam laman Situng KPU bukanlah hasil resmi karena hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang.

      "Apabila sistem keamanan Situng bermasalah, laman Situng tidak dapat digunakan sebagai dasar rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil akhir perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2019," ujar Arief.

      Selain itu, Mahkamah mengungkapkan bukti dari dalil tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada Mahkamah dan tidak disahkan sebagai alat bukti.

      Terakhir, Mahkamah menolak argumentasi pemohon terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden karena kedudukannya di anak perusahaan BUMN yakni di BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah.

      Mengenai hal itu, Mahkamah menjelaskan bahwa tidak ada modal atau saham yang dimiliki negara secara langsung maka BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan anak BUMN karena didirikan berdasarkan penyertaan saham, hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Perbankan.

      Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa dewan pengawas syariah merupakan lembaga yang memberi jasa ke bank syariah seperti halnya akuntan publik, konsultan hukum, di luar direksi, komisaris, dan karyawan bank syariah atau umum yang memiliki unit usaha syariah.

      "Oleh sebab itu dalil pemohon tidak terbukti dan tidak relevan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum," pungkas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

      Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      25 September 2025 14:30

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      5 Juni 2025 12:14

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      6 Februari 2025 12:15

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      4 Januari 2025 13:49

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      3 Januari 2025 15:04

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      30 Oktober 2024 17:12

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      17 Oktober 2024 22:30

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak  personel  jaga aksi di DPR/MPR RI

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak personel jaga aksi di DPR/MPR RI

      23 Agustus 2024 08:18

      Terkini

      • SOL dorong produktivitas bawang merah di Pahae Jae dan Pahae Julu

        SOL dorong produktivitas bawang merah di Pahae Jae dan Pahae Julu

        30 menit lalu

      • Pemkot Pematangsiantar identifikasi sejumlah bangunan diduga melanggar peraturan

        Pemkot Pematangsiantar identifikasi sejumlah bangunan diduga melanggar peraturan

        1 jam lalu

      • Meroket dua kali sehari, emas Antam kini di harga Rp3,003 juta/gr

        Meroket dua kali sehari, emas Antam kini di harga Rp3,003 juta/gr

        1 jam lalu

      • Kodam I/BB pulihkan aktivitas belajar SDN di desa Tapanuli Selatan

        Kodam I/BB pulihkan aktivitas belajar SDN di desa Tapanuli Selatan

        1 jam lalu

      • Pemprov Sumut raih UHC Award Kategori Pratama dari BPJS Kesehatan

        Pemprov Sumut raih UHC Award Kategori Pratama dari BPJS Kesehatan

        1 jam lalu

      Foto

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pelindo Multi Terminal layani kapal bantuan korban bencana di Belawan

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Terpopuler

      Jembatan Layang Danau Siais mendadak viral, warga rasakan dampak ekonomi

      Jembatan Layang Danau Siais mendadak viral, warga rasakan dampak ekonomi

      Akhirnya Padangsidimpuan resmi akan memiliki kantor imigrasi

      Akhirnya Padangsidimpuan resmi akan memiliki kantor imigrasi

      PLN Sumut tegaskan pencurian tenaga listrik konsekuensi hukuman tegas

      PLN Sumut tegaskan pencurian tenaga listrik konsekuensi hukuman tegas

      Wagub Sumut tegaskan taman sains siap jadi pilar bioekonomi nasional

      Wagub Sumut tegaskan taman sains siap jadi pilar bioekonomi nasional

      Wali Kota Medan tekankan peningkatan kualitas pada pelayanan publik

      Wali Kota Medan tekankan peningkatan kualitas pada pelayanan publik

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA