• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Kamis, 8 Januari 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Pos Indonesia beri klarifikasi terkait penyaluran BLTS Kesra di Medan Denai

        Pos Indonesia beri klarifikasi terkait penyaluran BLTS Kesra di Medan Denai

        Kamis, 8 Januari 2026 13:56

        IHSG Kamis dibuka menguat 1,89 poin

        IHSG Kamis dibuka menguat 1,89 poin

        Kamis, 8 Januari 2026 9:32

        Rupiah pada Kamis pagi bergerak stagnan di Rp16.780 per dolar AS

        Rupiah pada Kamis pagi bergerak stagnan di Rp16.780 per dolar AS

        Kamis, 8 Januari 2026 9:29

        Harga emas Antam Kamis ini turun Rp14.000 ke angka Rp2,57 juta/gram

        Harga emas Antam Kamis ini turun Rp14.000 ke angka Rp2,57 juta/gram

        Kamis, 8 Januari 2026 9:22

        Prabowo umumkan Indonesia resmi swasembada pangan pada tahun 2025

        Prabowo umumkan Indonesia resmi swasembada pangan pada tahun 2025

        Rabu, 7 Januari 2026 15:02

    • Hukum dan Kriminal
      • Polda Sumut buru pemasok utama jaringan satu kilogram sabu-sabu

        Polda Sumut buru pemasok utama jaringan satu kilogram sabu-sabu

        Rabu, 7 Januari 2026 18:32

        Polda Sumut intensifkan penindakan peredaran liquid vape narkotika

        Polda Sumut intensifkan penindakan peredaran liquid vape narkotika

        Rabu, 7 Januari 2026 14:51

        KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka di kasus Ade Kuswara

        KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka di kasus Ade Kuswara

        Selasa, 6 Januari 2026 12:38

        Maruli apresiasi respon cepat Menteri Imipas prioritaskan penanganan kasus

        Maruli apresiasi respon cepat Menteri Imipas prioritaskan penanganan kasus

        Kamis, 1 Januari 2026 18:38

        Setahun mengabdi Maruli Siahaan, jaga hukum, merawat kemanusiaan martabat Sumut

        Setahun mengabdi Maruli Siahaan, jaga hukum, merawat kemanusiaan martabat Sumut

        Rabu, 31 Desember 2025 16:36

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Aksi heroik Gemdeman evakuasi korban longsor Tapanuli Utara

          Selasa, 30 Desember 2025 17:01

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

      • Peristiwa
        • BMKG ingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

          BMKG ingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

          Kamis, 8 Januari 2026 9:55

          BMKG: Waspada hujan berpetir dan gelombang laut tinggi pada Kamis

          BMKG: Waspada hujan berpetir dan gelombang laut tinggi pada Kamis

          Kamis, 8 Januari 2026 9:26

          Satu tahun MBG, BGN berdayakan 780 ribu tenaga kerja

          Satu tahun MBG, BGN berdayakan 780 ribu tenaga kerja

          Selasa, 6 Januari 2026 16:45

          Prabowo sebut cadangan beras RI 3 juta ton lebih, lampaui era Soehato

          Prabowo sebut cadangan beras RI 3 juta ton lebih, lampaui era Soehato

          Selasa, 6 Januari 2026 16:40

          TNI AD targetkan membangun 200 jembatan di lokasi bencana

          TNI AD targetkan membangun 200 jembatan di lokasi bencana

          Selasa, 6 Januari 2026 15:10

      • Cuaca
        • Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Brimob gencarkan pembersihan SMP Langkat percepat aktivitas belajar

          Senin, 29 Desember 2025 16:57

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Kementan/Bapanas kembali salurkan bantuan logistik bencana di Sumut

          Minggu, 28 Desember 2025 14:59

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Pemkot Medan kerahkan 3.000 personel atasi sampah usai banjir

          Minggu, 28 Desember 2025 14:58

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Gubernur Sumut minta PPPK tingkatkan pelayanan kepada masyarakat

          Kamis, 25 Desember 2025 10:20

          Gubernur Sumut: Prioritas  pemerintah bangun rumah korban yang hilang

          Gubernur Sumut: Prioritas pemerintah bangun rumah korban yang hilang

          Sabtu, 20 Desember 2025 19:00

      • Foto
        • Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

          Rabu, 24 Desember 2025 18:59

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Kamis, 4 Desember 2025 19:21

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Kamis, 20 November 2025 19:28

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Selasa, 4 November 2025 14:15

      • Video
        • Pascabanjir Sumatera, Disdukcapil Medan ganti ribuan dokumen warga

          Pascabanjir Sumatera, Disdukcapil Medan ganti ribuan dokumen warga

          Kamis, 8 Januari 2026 17:18

          Hari pertama sekolah, ratusan siswa SD di Garoga belajar di tenda

          Hari pertama sekolah, ratusan siswa SD di Garoga belajar di tenda

          Senin, 5 Januari 2026 19:56

          Kodam I/BB bangun Jembatan Aramco guna pulihkan akses warga di Langkat

          Kodam I/BB bangun Jembatan Aramco guna pulihkan akses warga di Langkat

          Senin, 5 Januari 2026 14:30

          Mendikdasmen sebut revitalisasi sekolah di Sumut capai 48,5 persen

          Mendikdasmen sebut revitalisasi sekolah di Sumut capai 48,5 persen

          Minggu, 4 Januari 2026 23:24

          Rintangan Brimob saat selamatkan warga terisolasi di Hutanabolon

          Rintangan Brimob saat selamatkan warga terisolasi di Hutanabolon

          Minggu, 4 Januari 2026 1:24

      Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan Prabowo-Sandi

      Jumat, 28 Juni 2019 11:50 WIB 2308

      Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan  Prabowo-Sandi

      Tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait meluapkan kegembiraan seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27-6-2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

      Jakarta (ANTARA) - Pada hari Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membuka jalannya sidang pembacaan putusan untuk hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

      Dalam pembukaan itu, Anwar menegaskan kembali bahwa sembilan hakim konstitusi hanya takut kepada Allah Swt. Oleh karena itu, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

      Pada pukul 21.20 WIB, akhirnya Anwar membacakan amar putusan Mahkamah yang berbunyi, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena seluruh dalil permohonan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum."

      Putusan tersebut secara tidak langsung menyatakan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

      Pasangan Prabowo-Sandi sendiri mengajukan 25 dalil permohonan. Namun, dimentahkan seluruhnya oleh Mahkamah karena tidak terbukti.

      Selain itu, Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum untuk dalil-dalil permohonan tersebut.

      Menolak Eksepsi

      Terkait dengan permohonan eksepsi pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf). Eksepsi itu meminta Mahkamah untuk menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan pada tanggal 10 Juni 2019.

      "Terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

      Dalam pertimbangannya, Mahakamah berpendapat bahwa pihak terkait yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan pihak termohon yaitu KPU telah menanggapi dalil-dalil serta petitum pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019, terlepas secara substansial bahwa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon tersebut.

      Selain itu, Mahkamah juga telah memberikan kesempatan bagi pihak terkait dan termohon untuk memberikan keterangan, jawaban, dan pendapatnya secara luas, bahkan memberi 1 hari kelonggaran waktu untuk memperbaiki dan melengkapi jawaban serta keterangan.

      Mahkamah menyatakan sikap bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan peraturan MK. Namun, di sisi lain Mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak, terutama karena peesoalan teknis yang terjadi.

      Pertimbangan dalil

      Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan menggunakan baju putih pada hari pemungutan suara oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sebagaimana didalilkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

      Hakim konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa tidak ditemukan pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara pemohon, maupun suara untuk Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait.

      "Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan tersebut tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," katanya.

      Mahkamah juga tidak menerima dalil yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.

      Hakim konstitusi Aswanto menyebutkan bahwa Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah. Namun, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara.

      Rahmadsyah dalam kesaksiannya mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi. Dugaan polisi yang mendata kekuatan dukungan calon presiden hingga ke desa, menurut Mahkamah, tidak cukup bukti karena hanya dibuktikan oleh fotokopi tanpa ada alat bukti lainnya.

      Selain itu, video dugaan ada ajakan presiden untuk mendukung Pasangan Calon 01, majelis hakim menyatakan telah memeriksa secara saksama bahwa video tersebut berisikan permintaan atau imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah. Hal tersebut, menurut hakim, adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh seorang kepala negara.

      Gugatan lainnya yang didalilkan pemohon adalah ada kedekatan antara Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDIP Megawati. Mahkamah mempertimbangkan jika dalil tersebut tidak serta-merta berarti BIN mendukung pasangan calon 01.

      Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pemohon kehilangan suara, ternyata hanyalah narasi dari akun media sosial Facebook.

      Perihal bimbingan teknis untuk petugas saksi oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah karena tidak masuk di dalam dalil permohonan.

      "Karena perihal training of trainers tidak didalilkan oleh pemohon, tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan itu lebih jauh," kata hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam putusan.

      Pemohon juga mendalilkan bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

      Dalil pemohon tersebut dinilai menarik oleh Mahkamah sebagai objek kajian komunikasi politik. Akan tetapi, tidak sebagai bukti hukum yang menuntut sebagai hubungan sebab akibat yang memengaruhi jumlah perolehan suara.

      Pemohon dalam dalilnya menguraikan pihaknya memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.

      Namun, menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), Pasangan Calon Nomor Urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 dengan 68.650.239 suara.

      Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.

      Dalil pemohon terkait adanya TPS siluman juga tidak beralasan menurut hukum karena pada dalil tersebut tidak ada yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih telah pasti mendukung salah satu pasangan calon.

      Justru sebaliknya, hakim menyebut pemohon hanya dapat membuktikan tentang data jumlah TPS di seluruh Indonesia dan tidak memerinci lebih lanjut TPS siluman yang dimaksud.

      Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan banyaknya kesalahan input data pada laman Situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data pada Situng dengan data yang terdapat pada C1 di 34 Provinsi Seluruh wilayah Indonesia, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas mengatakan apa yang tertera di dalam laman Situng KPU bukanlah hasil resmi karena hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang.

      "Apabila sistem keamanan Situng bermasalah, laman Situng tidak dapat digunakan sebagai dasar rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil akhir perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2019," ujar Arief.

      Selain itu, Mahkamah mengungkapkan bukti dari dalil tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada Mahkamah dan tidak disahkan sebagai alat bukti.

      Terakhir, Mahkamah menolak argumentasi pemohon terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden karena kedudukannya di anak perusahaan BUMN yakni di BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah.

      Mengenai hal itu, Mahkamah menjelaskan bahwa tidak ada modal atau saham yang dimiliki negara secara langsung maka BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan anak BUMN karena didirikan berdasarkan penyertaan saham, hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Perbankan.

      Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa dewan pengawas syariah merupakan lembaga yang memberi jasa ke bank syariah seperti halnya akuntan publik, konsultan hukum, di luar direksi, komisaris, dan karyawan bank syariah atau umum yang memiliki unit usaha syariah.

      "Oleh sebab itu dalil pemohon tidak terbukti dan tidak relevan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum," pungkas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

      Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      25 September 2025 14:30

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      5 Juni 2025 12:14

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      6 Februari 2025 12:15

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      4 Januari 2025 13:49

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      3 Januari 2025 15:04

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      30 Oktober 2024 17:12

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      17 Oktober 2024 22:30

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak  personel  jaga aksi di DPR/MPR RI

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak personel jaga aksi di DPR/MPR RI

      23 Agustus 2024 08:18

      Terkini

      • Kapolri pimpin panen raya jagung di Simalungun melalui zoom call

        Kapolri pimpin panen raya jagung di Simalungun melalui zoom call

        2 jam lalu

      • Polres Langkat bangun sumur bor pasca banjir di Pqngkalan Susu

        Polres Langkat bangun sumur bor pasca banjir di Pqngkalan Susu

        2 jam lalu

      • Polres Madina dan PT SMGP panen raya Jagung dukung ketahanan pangan nasional

        Polres Madina dan PT SMGP panen raya Jagung dukung ketahanan pangan nasional

        2 jam lalu

      • Wesly apresiasi enam pelajar prestasi tingkat internasional

        Wesly apresiasi enam pelajar prestasi tingkat internasional

        4 jam lalu

      • BKPRMI Kaltim turun langsung, suarakan kepedulian untuk Penyintas bencana Tapsel

        BKPRMI Kaltim turun langsung, suarakan kepedulian untuk Penyintas bencana Tapsel

        4 jam lalu

      Foto

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      Pangdam l/BB Tinjau Pembangunan Jembatan Aramco di Langkat 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Terpopuler

      Jalinsum Sipirok-Taput amblas, arus lalu lintas lumpuh total

      Jalinsum Sipirok-Taput amblas, arus lalu lintas lumpuh total

      Pangdam I/BB tinjau jembatan yang dibangun oleh prajurit di Langkat

      Pangdam I/BB tinjau jembatan yang dibangun oleh prajurit di Langkat

      Jutaan kubik kayu gelondongan sumbat aliran air Sungai Batang Toru arah ke laut

      Jutaan kubik kayu gelondongan sumbat aliran air Sungai Batang Toru arah ke laut

      Pasca jalan amblas, Jalinsum Sipirok-Taput kembali terbuka

      Pasca jalan amblas, Jalinsum Sipirok-Taput kembali terbuka

      Banjir bandang kembali kepung Tapsel, Desa Bandar Tarutung terisolasi

      Banjir bandang kembali kepung Tapsel, Desa Bandar Tarutung terisolasi

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA