• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Sabtu, 13 Desember 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Pengamat apresiasi "sense of crisis" Pertamina situasi darurat bencana

        Pengamat apresiasi "sense of crisis" Pertamina situasi darurat bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:27

        Harga emas Antam Kamis ini naik lagi, kini ke angka Rp2,431 juta/gram

        Harga emas Antam Kamis ini naik lagi, kini ke angka Rp2,431 juta/gram

        Kamis, 11 Desember 2025 9:55

        DJP: Tax Center Universitas Harapan Medan perluas edukasi perpajakan

        DJP: Tax Center Universitas Harapan Medan perluas edukasi perpajakan

        Kamis, 11 Desember 2025 8:04

        ICDX berikan respon atas PADG Bank Indonesia terkait Derivatif PUVA

        ICDX berikan respon atas PADG Bank Indonesia terkait Derivatif PUVA

        Rabu, 10 Desember 2025 16:08

        Pertamina dinilai tak hanya salurkan energi tapi juga bantuan kemanusiaan

        Pertamina dinilai tak hanya salurkan energi tapi juga bantuan kemanusiaan

        Rabu, 10 Desember 2025 12:11

    • Hukum dan Kriminal
      • Ditjenim Sumut ajak jurnalis perkuat keterbukaan informasi

        Ditjenim Sumut ajak jurnalis perkuat keterbukaan informasi

        Jumat, 12 Desember 2025 13:06

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi empat Ranperbup Asahan

        Kemenkum Sumut fasilitasi harmonisasi empat Ranperbup Asahan

        Jumat, 12 Desember 2025 8:32

        Imigrasi Medan ungkap sindikat WNA Sri Lanka penyeludupan ke Prancis

        Imigrasi Medan ungkap sindikat WNA Sri Lanka penyeludupan ke Prancis

        Selasa, 9 Desember 2025 15:20

        Karantina Sumut musnahkan 222 kilogram komoditas ilegal

        Karantina Sumut musnahkan 222 kilogram komoditas ilegal

        Selasa, 9 Desember 2025 15:19

        Kemenkum Sumut hadirkan narasumber lintas sektor deseminasi KI

        Kemenkum Sumut hadirkan narasumber lintas sektor deseminasi KI

        Selasa, 9 Desember 2025 10:04

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          Minggu, 12 Oktober 2025 14:39

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Selasa, 23 September 2025 20:29

          Bijak mengelola screen time pada anak usia dini

          Bijak mengelola screen time pada anak usia dini

          Rabu, 17 September 2025 17:14

      • Peristiwa
        • TNI kerahkan 33.837 personel untuk proses pemulihan bencana Sumatera

          TNI kerahkan 33.837 personel untuk proses pemulihan bencana Sumatera

          Kamis, 11 Desember 2025 11:25

          TNI AD selesaikan pembangunan jembatan bailey di Tapanuli Tengah

          TNI AD selesaikan pembangunan jembatan bailey di Tapanuli Tengah

          Kamis, 11 Desember 2025 9:56

          BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar RI pada Kamis

          BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar RI pada Kamis

          Kamis, 11 Desember 2025 8:06

          Kesdam Bukit Barisan gunakan heli evakuasi pasien di Tapanuli Tengah

          Kesdam Bukit Barisan gunakan heli evakuasi pasien di Tapanuli Tengah

          Rabu, 10 Desember 2025 8:53

          Jasa Marga salurkan bantuan untuk korban  bencana di Sumatera

          Jasa Marga salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera

          Selasa, 9 Desember 2025 19:56

      • Cuaca
        • Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Rabu, 10 Desember 2025 21:25

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Minggu, 7 Desember 2025 12:39

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Minggu, 7 Desember 2025 12:38

          Gubernur Sumut: Bantuan utusan Presiden bagi korban banjir Rp5 miliar

          Gubernur Sumut: Bantuan utusan Presiden bagi korban banjir Rp5 miliar

          Minggu, 7 Desember 2025 12:37

          Gubernur Sumut pastikan tanggul Sungai Wampu di Langkat diperbaiki

          Gubernur Sumut pastikan tanggul Sungai Wampu di Langkat diperbaiki

          Minggu, 7 Desember 2025 12:37

      • Foto
        • Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Kamis, 4 Desember 2025 19:21

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Kamis, 20 November 2025 19:28

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Selasa, 4 November 2025 14:15

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Kamis, 23 Oktober 2025 21:07

          Kodam I Bukit Barisan  Launching Berobat Gratis di Medan

          Kodam I Bukit BarisanĀ  Launching Berobat Gratis di Medan

          Selasa, 21 Oktober 2025 21:41

      • Video
        • Aspirasi masyarakat untuk percepatan reformasi Polri

          Aspirasi masyarakat untuk percepatan reformasi Polri

          Jumat, 12 Desember 2025 16:31

          Bobby Nasution klarifikasi isu pemotongan anggaran bencana Sumut

          Bobby Nasution klarifikasi isu pemotongan anggaran bencana Sumut

          Kamis, 11 Desember 2025 1:17

          Brimob Polda Sumut gunakan kendaraan khusus untuk salurkan air bersih

          Brimob Polda Sumut gunakan kendaraan khusus untuk salurkan air bersih

          Rabu, 10 Desember 2025 21:04

          Imigrasi Medan bongkar TPPM dan bekuk empat tersangka asal Sri Lanka

          Imigrasi Medan bongkar TPPM dan bekuk empat tersangka asal Sri Lanka

          Selasa, 9 Desember 2025 18:01

          DVI Polda Sumut: 321 jenazah teridentifikasi, 40 dimakamkan warga

          DVI Polda Sumut: 321 jenazah teridentifikasi, 40 dimakamkan warga

          Selasa, 9 Desember 2025 17:57

      Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan Prabowo-Sandi

      Jumat, 28 Juni 2019 11:50 WIB 2295

      Pertimbangan Mahkamah untuk gugatan  Prabowo-Sandi

      Tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait meluapkan kegembiraan seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27-6-2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

      Jakarta (ANTARA) - Pada hari Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membuka jalannya sidang pembacaan putusan untuk hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

      Dalam pembukaan itu, Anwar menegaskan kembali bahwa sembilan hakim konstitusi hanya takut kepada Allah Swt. Oleh karena itu, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

      Pada pukul 21.20 WIB, akhirnya Anwar membacakan amar putusan Mahkamah yang berbunyi, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena seluruh dalil permohonan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum."

      Putusan tersebut secara tidak langsung menyatakan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

      Pasangan Prabowo-Sandi sendiri mengajukan 25 dalil permohonan. Namun, dimentahkan seluruhnya oleh Mahkamah karena tidak terbukti.

      Selain itu, Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum untuk dalil-dalil permohonan tersebut.

      Menolak Eksepsi

      Terkait dengan permohonan eksepsi pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf). Eksepsi itu meminta Mahkamah untuk menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan pada tanggal 10 Juni 2019.

      "Terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

      Dalam pertimbangannya, Mahakamah berpendapat bahwa pihak terkait yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan pihak termohon yaitu KPU telah menanggapi dalil-dalil serta petitum pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019, terlepas secara substansial bahwa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon tersebut.

      Selain itu, Mahkamah juga telah memberikan kesempatan bagi pihak terkait dan termohon untuk memberikan keterangan, jawaban, dan pendapatnya secara luas, bahkan memberi 1 hari kelonggaran waktu untuk memperbaiki dan melengkapi jawaban serta keterangan.

      Mahkamah menyatakan sikap bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan peraturan MK. Namun, di sisi lain Mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak, terutama karena peesoalan teknis yang terjadi.

      Pertimbangan dalil

      Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan menggunakan baju putih pada hari pemungutan suara oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sebagaimana didalilkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

      Hakim konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa tidak ditemukan pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara pemohon, maupun suara untuk Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait.

      "Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan tersebut tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," katanya.

      Mahkamah juga tidak menerima dalil yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.

      Hakim konstitusi Aswanto menyebutkan bahwa Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah. Namun, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara.

      Rahmadsyah dalam kesaksiannya mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi. Dugaan polisi yang mendata kekuatan dukungan calon presiden hingga ke desa, menurut Mahkamah, tidak cukup bukti karena hanya dibuktikan oleh fotokopi tanpa ada alat bukti lainnya.

      Selain itu, video dugaan ada ajakan presiden untuk mendukung Pasangan Calon 01, majelis hakim menyatakan telah memeriksa secara saksama bahwa video tersebut berisikan permintaan atau imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah. Hal tersebut, menurut hakim, adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh seorang kepala negara.

      Gugatan lainnya yang didalilkan pemohon adalah ada kedekatan antara Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDIP Megawati. Mahkamah mempertimbangkan jika dalil tersebut tidak serta-merta berarti BIN mendukung pasangan calon 01.

      Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pemohon kehilangan suara, ternyata hanyalah narasi dari akun media sosial Facebook.

      Perihal bimbingan teknis untuk petugas saksi oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah karena tidak masuk di dalam dalil permohonan.

      "Karena perihal training of trainers tidak didalilkan oleh pemohon, tidak ada relevansinya bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan itu lebih jauh," kata hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam putusan.

      Pemohon juga mendalilkan bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

      Dalil pemohon tersebut dinilai menarik oleh Mahkamah sebagai objek kajian komunikasi politik. Akan tetapi, tidak sebagai bukti hukum yang menuntut sebagai hubungan sebab akibat yang memengaruhi jumlah perolehan suara.

      Pemohon dalam dalilnya menguraikan pihaknya memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.

      Namun, menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), Pasangan Calon Nomor Urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 dengan 68.650.239 suara.

      Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.

      Dalil pemohon terkait adanya TPS siluman juga tidak beralasan menurut hukum karena pada dalil tersebut tidak ada yang dapat memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta para pemilih telah pasti mendukung salah satu pasangan calon.

      Justru sebaliknya, hakim menyebut pemohon hanya dapat membuktikan tentang data jumlah TPS di seluruh Indonesia dan tidak memerinci lebih lanjut TPS siluman yang dimaksud.

      Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan banyaknya kesalahan input data pada laman Situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data pada Situng dengan data yang terdapat pada C1 di 34 Provinsi Seluruh wilayah Indonesia, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas mengatakan apa yang tertera di dalam laman Situng KPU bukanlah hasil resmi karena hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang.

      "Apabila sistem keamanan Situng bermasalah, laman Situng tidak dapat digunakan sebagai dasar rekapitulasi berjenjang untuk menentukan hasil akhir perolehan suara pasangan calon dalam Pilpres 2019," ujar Arief.

      Selain itu, Mahkamah mengungkapkan bukti dari dalil tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada Mahkamah dan tidak disahkan sebagai alat bukti.

      Terakhir, Mahkamah menolak argumentasi pemohon terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden karena kedudukannya di anak perusahaan BUMN yakni di BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah.

      Mengenai hal itu, Mahkamah menjelaskan bahwa tidak ada modal atau saham yang dimiliki negara secara langsung maka BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN, melainkan anak BUMN karena didirikan berdasarkan penyertaan saham, hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Perbankan.

      Selain itu, Mahkamah juga menyatakan bahwa dewan pengawas syariah merupakan lembaga yang memberi jasa ke bank syariah seperti halnya akuntan publik, konsultan hukum, di luar direksi, komisaris, dan karyawan bank syariah atau umum yang memiliki unit usaha syariah.

      "Oleh sebab itu dalil pemohon tidak terbukti dan tidak relevan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum," pungkas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

      Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      MK lanjutkan sidang uji materi UU BUMN pasca-uji formil rampung

      25 September 2025 14:30

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

      5 Juni 2025 12:14

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      Berikut perkara sengketa pilkada yang masih lanjut di MK

      6 Februari 2025 12:15

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      Putusan-putusan MK yang mengukir sejarah sepanjang 2024

      4 Januari 2025 13:49

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      MK tolak permohonan warga tidak beragama diakui dalam Adminduk

      3 Januari 2025 15:04

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja

      30 Oktober 2024 17:12

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      Dua advokat asal Sumut dan Sumbar ajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

      17 Oktober 2024 22:30

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak  personel  jaga aksi di DPR/MPR RI

      Hari ini polisi kerahkan lebih banyak personel jaga aksi di DPR/MPR RI

      23 Agustus 2024 08:18

      Terkini

      • Pusdalops: 704 korban luka dan 91 orang  hilang di bencana Sumut

        Pusdalops: 704 korban luka dan 91 orang hilang di bencana Sumut

        44 menit lalu

      • Satgas Yonzipur I/DD  buka akses 51 km di Tapteng pascabencana

        Satgas Yonzipur I/DD buka akses 51 km di Tapteng pascabencana

        45 menit lalu

      • Kolaborasi lintas kementerian warnai perayaan Natal di Sumut

        Kolaborasi lintas kementerian warnai perayaan Natal di Sumut

        2 jam lalu

      • Intelijen Kejari Medan tangkap 6 DPO, laksanakan 27 JMS dan 12 kegiatan PPS sepanjang 2025

        Intelijen Kejari Medan tangkap 6 DPO, laksanakan 27 JMS dan 12 kegiatan PPS sepanjang 2025

        10 jam lalu

      • Pidum Kejari Medan terima 2.428 SPDP dan eksekusi 1.490 terpidana sepanjang 2025

        Pidum Kejari Medan terima 2.428 SPDP dan eksekusi 1.490 terpidana sepanjang 2025

        10 jam lalu

      Foto

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Kodam I Bukit Barisan  Launching Berobat Gratis di Medan

      Kodam I Bukit BarisanĀ  Launching Berobat Gratis di Medan

      Terpopuler

      Dua jenazah berkafan dari Sungai Garoga, Kisah sunyi dari garis terdepan evakuasi

      Dua jenazah berkafan dari Sungai Garoga, Kisah sunyi dari garis terdepan evakuasi

      Relawan temukan Orangutan Tapanuli mati saat operasi SAR banjir dan longsor di Tapsel--Tapteng

      Relawan temukan Orangutan Tapanuli mati saat operasi SAR banjir dan longsor di Tapsel--Tapteng

      Sungai Aek Garoga Batang Toru kembali meluap

      Sungai Aek Garoga Batang Toru kembali meluap

      Tanah bergerak pasca banjir, 186 KK tinggalkan Desa Tandihat di Tapsel

      Tanah bergerak pasca banjir, 186 KK tinggalkan Desa Tandihat di Tapsel

      Bencana Tapanuli Selatan rusak 1.660 rumah, tewaskan 85 orang

      Bencana Tapanuli Selatan rusak 1.660 rumah, tewaskan 85 orang

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA