Dalam hitungan 15 jam sejak penemuan mayat, tersangka Ari Saputra (21) diringkus tim Gabungan Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Serbelawan di Nagori Silinduk.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Gusman, Rabu, memaparkan proses penyelidikan dan penangkapan tersangka yang sempat buron dari kediamannya.
Saat penangkapan, tersangka berupaya melawan petugas, lalu dilumpuhkan dengan tembakan ke kakinya dan selanjutnya dirawat di RSUD dr Jasamen Saragih Pematang Siantar.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan cara mencekik, karena korban menolak permintaan hubungan badan, yang kemudian dilampiaskan pelaku setelah korban meninggal.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.