Medan (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 16 kg daun tanaman khat (Catha Edulis) yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Selasa, mengatakan petugas juga mengamankan tersangka HAS (46) penerima barang yang terlarang tersebut.
Kantor Pos Tanjung Morawa, menurut dia, pada 9 Mei 2019 menerima dua barang kiriman dengan penerima yang berbeda dan diberitahukan dalam consignment Note (CN) berupa Clothes (Pakaian) berasal dari negara Ethiopia.
"Bedasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman itu," ujar Nugroho.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan dua karton tersebut, ditemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.
Baca juga: Kakanwil Bea Cukai Sumut: Tanaman khat narkotika golongan I
Selanjutnya barang tersebut, dibawa uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Medan dan hasil uji kedua benda itu adalah positif daun khat.
"Petugas Bea dan Cukai Kualanamu, Kantor Pos Tanjung Morawa melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Kota Medan, dan Tanjung Balai Asahan," ucap dia.
Nugroho menjelaskan, dari hasil CD yang dilakukan di Kota Medan, hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.
Sementara, hasil CD ke Tanjung Balai Asahan, petugas Bea dan Cukai Kualanamu dibantu Satresnarkoba Tanjung Balai Asahan, dan Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai penerima daun tanaman khat, yakni HAS.
Baca juga: Penyelundupan daun tanaman Khat
Tanaman khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018.
Tersangka HAS melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (10 miliar rupiah).
"Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas perkara telah diserahterimakan dario KPPBC TMP B Kualanamu ke Ditresnarkoba Polda Sumut," katanya.
Pada acara itu, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Dirtjend Bea dan Cukai Provinsi Sumut Oza Olavia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Franky Yusany, dan Kepala Kantor Pos Tanjung Morawa Masrindal.
Bea Cukai Kualanamu gagalkan penyelundupan daun khat asal Ethiopia
Selasa, 21 Mei 2019 22:53 WIB 5120