Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Dirtjend Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan jenis daun tanaman khat (Catha Edulis) adalah termasuk narkotika golongan I yang dilarang pemerintah beredar di kalangan masyarakat.
"Selain itu, tanaman khat juga dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 50 Tahun 2018," kata Olavia, di kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Selasa.
Tanaman khat ini, menurut dia, tak ubahnya seperti dedaunan yang berwarna hijau. Namun apabila dikonsumsi oleh masyarakat dengan cara dikunyah-kunyah seperti memakan daun sirih dapat menimbulkan ketergangantungan seperti narkoba.
"Sehubungan dengan itu, daun khat tersebut dilarang digunakan masyarakat dan termasuk barang yang berbahaya, serta tidak boleh diedarkan," ujar Olavia.
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang mencoba dan terbukti mengedarkan daun khat itu, dapat dikenakan dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.
"Jadi, daun khat tersebut, tidak diperbolehkan ditanam dan disebarluaskan di tanah air," katanya.
Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Kualanamu bekerjasama dengan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 16 kg daun Tanaman Khat "Catha Edulis" yang berasal dari Ethiopia yang dikirimkan melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Senin, mengatakan petugas juga mengamankan tersangka HAS (46) penerima barang yang terlarang tersebut.
Kantor Pos Tanjung Morawa, menurut dia, pada 9 Mei 2019 menerima dua barang kiriman dengan penerima yang berbeda dan diberitahukan dalam consignment Note (CN) berupa Clothes (Pakaian) berasal dari negara Ethiopia.
"Bedasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman itu," ujar Nugroho.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan dua karton tersebut, ditemukan empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.
Selanjutnya barang tersebut, dibawa uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Medan dan hasil uji kedua benda itu adalah positif daun khat.
"Petugas Bea dan Cukai Kualanamu, Kantor Pos Tanjung Morawa melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Kota Medan, dan Tanjung Balai Asahan," ucap dia.
Kakanwil Bea Cukai Sumut: Tanaman khat narkotika golongan I
Selasa, 21 Mei 2019 22:41 WIB 2061