Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan tak akan mendaftar kembali sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Kalau ditanya ya saya pikir sudah saatnya saya menjadi senior saja karena gini kalian harus percaya orang yang di belakang kita itu akan lebih baik dari kita," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui pimpinan KPK jilid IV terdiri dari Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019.
"Yang menyusul di belakang saya pasti dia lebih banyak belajar tentang KPK. Oleh sebab itu, orang di belakang kita akan lebih baik dari kita. Itu pasti karena orang akan lebih banyak belajar tentang KPK," ucap Saut.
Oleh karena itu, Saut pun mengharapkan agar pimpinan KPK periode selanjutnya dapat lebih baik lagi dalam hal integritas dan loyalitas karena telah belajar lebih banyak soal KPK.
"Integritasnya terus kemudian loyalitasnya kalau kita berbicara tentang KPK nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengisyaratkan tak akan maju kembali sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Saya juga ucapkan terima kasih untuk kerja samanya selama ini, tak lupa kami ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya mungkin untuk ramadhan yang akan datang saya pribadi mungkin sudah tidak ketemu bapak ibu di KPK, tidak tahu nanti ketemunya di mana," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023.
Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.