Medan (ANTARA) - Personel Reskrim Polsek Medan Baru memberantas penyakit masyarakat dengan melakukan razia dan menyita 192 botol minuman keras di dua lokasi yang berbeda, yakni Toko UD "RN" Jalan Gatot Subroto, serta Toko UD "EJ" Jalan Sei Wampu Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba, Senin, mengatakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) itu, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran minuman keras (miras).
Razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Medan Baru, menurut dia, dilaksanakan pada Jumat (17/5).
"Dari Toko Minuman UD RN, petugas kepolisian menyita 168 botol miras merek colombus," ujar Philip.
Ia menyebutkan, selanjutnya dari Toko Minuman UD EJ mengamankan barang bukti 24 botol miras merek colombus.
"Jadi, total disita minuman keras tersebut sebanyak 192 botol," ucap dia.
Philip menjelaskan, penertiban minuman keras itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Rencana Operasi Pekat Toba 2019 No:R/Renops/02/OPS 1.3/2019 tanggal 30 April 2019.
"Kemudian, Perintah Kapolsek Medan Baru tentang Pelaksanaan Ops Pekat Toba 2019 di wilayah hukum Polsek Medan Baru," katanya.
Baca juga: Positif narkoba, Polres Labuhanbatu amankan 47 orang dari sebuah ruko