Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mekanisme penanganan kecurangan dan sengketa hasil pemilu di Indonesia sudah jelas aturannya.
"Kalau ada kecurangan, ada Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ditangani MK. Mekanisme itu sudah diatur," kata Presiden Jokowi usai buka bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Jakarta, Rabu.
Presiden menyatakan hal itu menanggapi rencana capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan menolak hasil perhitungan Pilpres 2019 oleh KPU.
"Ya itu kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara, yang punya kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU," kata Jokowi.
Baca juga: Situng KPU 82,35 persen, Jokowi unggul 15,74 juta suara
Menurut dia, semuanya ada mekanismenya. Semuanya diatur dalam konstitusi dan diatur dalam UU.
"Semua diatur oleh peraturan KPU, Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi," katanya.
Menurut dia, semua aturan mainnya sudah jelas. "Aturan mainnya sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata Jokowi.
Sebelumnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi tidak akan ajukan gugatan pemilu ke MK
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Prabowo mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Presiden: Mekanisme penanganan kecurangan dan sengketa Pemilu jelas aturannya
Rabu, 15 Mei 2019 21:17 WIB 1237