Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif "Center For Detention Studies (CDS)" Ali Aranoval memperkirakan pemicu kerusuhan di Rumah Tahanan Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, pada Sabtu dini hari karena petugas rutan yang tidak profesional.
"Saya melihat tidak profesional dari sistem. Diperiksa malam saat kekuatan sedikit, posisi rutan overcrowded. Ketika terjadi kondisi seperti itu pertimbangkan besoknya saja saat petugas mulai banyak," ujar Ali Aranoval dijumpai di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pemicu kerusuhan itu juga lantaran petugas rutan melakukan kekerasan terhadap tahanan, seperti pemukulan.
Tindakan kekerasan oleh petugas rutan disebutnya juga merupakan bentuk ketidakprofesionalam petugas karena melanggar sejumlah aturan yang melarang kekerasan kepada tahanan/narapidana.
Peraturan yang mengatur antara lain PP 58 th 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan tahanan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.Hh-16.Kp.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Baca juga: 25 napi Rutan Siak masih buron, 321 dipindahkan
Baca juga: Kapolda sebut tidak ada korban jiwa saat kerusuhan di Rutan Siak
Agar hal sama tidak terulang ke depan, Ali Aranoval menyarakan Ditjen Pemasyarakatan terus melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemenuhan sarana prasarana, pembangunan budaya kerja melayani serta kepercayaan kepada institusi.
Hingga kini pemicu kerusuhan di Rutan Siak Sri Indrapura masih didalami tim investigasi yang terdiri atas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau serta kepolisian.
Sementara itu, diduga setelah adanya kejadian penemuan narkoba yang dimiliki tahanan, terjadi perlakuan tidak baik dari petugas rutan ke warga binaan.
Mengetahui terjadi kekerasan, warga binaan lain marah dan dengan spontan mendobrak pintu sel masing-masing hingga pintu sel akhirnya jebol.
Pemicu kerusuhan di Rutan Siak diperkirakan petugas tidak profesional
Minggu, 12 Mei 2019 0:25 WIB 1502