Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,53 gram siap edar, sekop plastik dan kotak tempat menyimpan narkotika.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Senin, menyebutkan, tersangka yang diamankan adalah Alputra Perdana alias Dana (28) warga Jalan Gunung Kidul Gang Rahim Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 0,53 gram, dimana sebelumnya polisi mendapatkan informasi, lalu melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.
Baca juga: Polres Langkat ringkus pelaku penyeludupan 1 kg sabu-sabu
Baca juga: Polisi Kualuhhulu amankan pria dan wanita konsumsi sabu-sabu
Baca juga: Polisi ringkus pegawai honorer Disdukcapil Langkat pemilik sabu
"Lalu petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka ini melalui pintu belakang, mendapati tersangka dan pelaku coba membuang barang bukti," katanya.
"Petugas mengamankan tersangka dan barang buktinya, tersangka mengakui itu miliknya dan kini sudah diamankan di Mapolres Binjai untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap pemilik narkotika dari Kampung Malaysia
Baca juga: Polres Langkat ringkus pemilik narkotika dari Kecamatan Wampu
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan amankan 20 paket sabu-sabu