Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tanjungbalai menyatakan pengurusan pindah tempat memilih bagi warga yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 17 April mendatang berakhir hingga 18 Maret 2019.
Komisioner KPU Tanjungbalai, Gustan menjelaskan, pindah memilih merupakan hak semua warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dimana saja dijamin/dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU dengan beberapa ketentuan dan konsekuensi tertentu.
Orang yang dapat pindah memilih adalah para pemilih yang terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun karena alasan tertentu yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dia terdaftar sehingga ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai imbau masyarakat tidak golput
Keadaan tertentu yang menjadi dasar untuk pindah memilih diantaranya, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang memdampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan atau bekerja diluar domisilinya.
"Untuk mengurus surat pindah memilih atau biasa dengan form A.5, pemilih harus memastikan dulu apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT," ungkap Gustan, Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di KPU Kota Tanjungbalai, Rabu (13/2).
Gustan melanjutkan, jika yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT maka dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-Elektronik (E-KTP) di TPS dimana ia bertempat tinggal sesuai dengan alamat domisilinya.
"Pemilih seperti ini (tidak terdaftar) masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu pemilih yang belum/tidak terdaftar dalam DPT dan memggunakan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP," katanya.
Terkait proses pindah pemilih bagi yang sudah terdaftar di DPT, bisa mengurus surat pindah memilih (form.A.5) di kantor PPS atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan dengan membawa E-KTP dan Kartu Keluarga sebagai data pendukung. Pemilih pindah memilih ini dicatat dalam form pemilih pindahan (DPTb) dan berhak memilih di TPS tujuannya.
"Waktu pemilih mengurus form A.5 dilakukan paling lambat 17 Februari 2019 (pendataan tahap pertama) atau paling lambat 18 Maret 2019 untuk tahap kedua," ujar Gustan.
Dia melanjutkan, pendataan DPTb itu dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan dan ketercukupan logistik, terutama surat suara pada hari "H" pemungutan suara bagi para pemilih pindahan dan DPK.
Terhadap pemilih yang pindah memilih tentu saja memiliki konsekuensi tersendiri terhadap hak pilih bersangkutan tentang penggunaan surat suara yang akan diperoleh sesuai dimana ia akan pindah memilihnya.
Konsekuensi tersebut yaitu, pindah memilih antar kecamatan dalam satu daerah pemilihan (dapil) dalam satu kabupaten/kota ia akan memperoleh 5 surat suara (Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota).
Pindah memilih antar kecamatan beda dapil dalam satu kabupaten/kota ia akan memperoleh 4 surat suara (Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi).
Pindah memilih antar kabupaten/kota pada dapil yang sama dalam satu provinsi ia akan memperoleh 4 surat suara (Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi).
Pindah memilih antar kabupaten/kota pada dapil yang berbeda dalam satu provinsi ia akan memperoleh 2 surat suara (Pilpres dan DPD RI).
Sedangkan pindah memilih antar provinsi atau keluar negeri ia akan memperoleh 1 surat suara, yakni surat suara Pilpres.
KPU: Pengurusan pindah memilih hingga 18 Maret
Rabu, 13 Februari 2019 11:23 WIB 2288