Langkat (Antaranews Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus "Ratu Ekstasi" yang selalu mangkal di Hotel Besitang di Kecamatan Besitang.
"Benar ada kita ringkus seorang wanita tersangka pengedar pil ekstasi di halaman Hotel Besitang," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, di Stabat, Rabu.
Tersangka yang diringkus polisi itu bernama Putri Indah Ramadhani (19), warga Kampong MatangSelimeng, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, Aceh.
Dari tersangka ini polisi mengamankan alat bukti serupa lima butir pil ekstasi siap diedarkan beserta satu bungkus kotak rokok.
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi warga yang masuk kepada petugas, lalu tim diterjunkan di sekitar lokasi Hotel Besitang dipimpin Iptu Rudi Saputra.
Sekitar pukul 02.30 WIB, pengedar pil ekstasi itu masuk ke halaman Hotel Besitang, lalu diamankan petugas lalu dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan barang bukti tersebut.
Tersangka Putri Indah Ramadhani mengakui pil ekstasi itu adalah miliknya yang siap diedarkan di kawasan hotel tersebut.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyelidikan Satuan Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Polisi ringkus "Ratu Ekstasi" di Hotel Besitang
Rabu, 30 Januari 2019 12:21 WIB 6434