Jakarta (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang dikendalikan oleh Ramli, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
"BNN berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Syafinur alias PAN di Pasar Gruegok, Bireub, Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari di Jakarta, Kamis.
Dari tersangka PAN, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam. Narkoba itu akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya.
"Setelah penangkapan tim BNN melakukan penggeledahan rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara, ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu sebanyak 17 kilogram, maka total barang bukti yang disita dari tersangka PAN sebanyak 25 kilogram," kata Arman.
Barang bukti sabu-sabu yang disita dimasukan dalam kemasan teh warna hijau dan dibungkus dengan lakban warna hitam.
Narkoba yang disita tersebut berasal dari Malaysia, dibawamenggunakan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan.Tersangka PAN merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan
"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke BNNP Sumut akan disampaikan keterangan kepada media hari ini jam 15.30 WIB bertempat di BNNP Sumut," kata Arman yang menambahkan Ramli mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan operasional di wilayah Aceh oleh Satuan Tugas BNN dan Bea Cukai yang berhasil menangkap dan mengamankan kapal yang diduga membawa narkotika dengan tiga ABK di perairan Lhok Sukon Aceh Utara-Langsa.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 72 bungkus sabu-sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia.
Lagi, BNN amankan narkoba yang bandarnya di LP Tanjung Gusta
Kamis, 24 Januari 2019 12:55 WIB 1059