Medan (Antaranews Sumut) – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region atau MOR I menandatangani surat perjanjian jual beli Bahan Bakar Minyak 2019 dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai .
"Kerja sama dilakukan dengan tiga wilayah Bea Cukai di wilayah MOR I ," ujar General Manager Pertamina MOR I, Agustinus Santanu Basuki di Medan, Sabtu.
Tiga BC itu masing - masing Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Anggaran untuk penyediaan Bahan Bakar Minyak atau BBM untuk operasional ketiga instansi tersebut Rp67, 820 miliar lebih
Jumlah anggaran itu, masing - masing untuk anggaran Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau sebesar Rp7 miliar.
Kemudian sebesar Rp58,420 miliar lebihuntuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan Rp 2, 400 miliar bagi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Agustinus Santanu Basuki menyebutkan, Pertamina MOR I terbuka untuk melakukan kerja sama perjanjian jual beli BBM.
"Kerja sama dengan BC diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak," ujar Santanu.
Kepala Bagian Umum DJBC Khusus Kepulauan Riau, Iwan Setyaboedhi, mengatakan penanandatanganan itu mengukuhkan perjanjian jual beli BBM.
"Kami senang dengan adanya penandatanganan perjanjian jual beli BBM sehingga anggaran 2019 untuk operasional menjadi jelas untuk DJBC khusus Kepulauan Riau," ujar Iwan.