Batubara (Antaranews Sumut) - Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima menilai para penyandang disabilitas wajib memperoleh hak-hak dasar masyarakat, termasuk dalam hal pekerjaan, agar penyandang disabilitas mendapat kesejahteraan sosial yang layak.
Masyarakat penyandang disabilitas juga merupakan sumber daya manusia yang potensial.
Untuk itu Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dan menjamin kebutuhan hak dasar seluruh masyarakat, termasuk dalam memperoleh pekerjaan.
Hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan perlindungan dan kesempatan kerja.
Hal ini disampaikannya di Lima Puluh, (Jumat 11/1) saat menerima kunjungan seorang penyandang disabilitas dari Blitar- Jawa Timur yang bernama Bibit Wahyu Dianto.
Mereka juga perlu kesempatan luas untuk berkembang dan mengaktualisasi diri dalam kehidupan salah satunya dalam dunia pekerjaan.
Keterlibatan para penyandang disabilitas dinilai akan menjadi dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan.
"Mereka juga perlu mendapatkan persamaan, perlakuan, dan pelayanan hidup seperti masyarakat umumnya, Oleh karena dia mengharapkan ada kesadaran setiap masyarakat tentang disabilitas dengan memberikan rasa kepedulian terhadap sesama juga sangat penting. Mari kita motivasi mereka, dan tunjukan bahwa kita juga peduli sesama manusia, tegasnya.
Pemerintah wajib fasilitasi disabilitas
Jumat, 11 Januari 2019 19:34 WIB 1998