Medan (Antaranews Sumut) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara sudah menerima penukaran uang lama yang sudah tidak berlaku lagi dari masyarakat sebesar Rp526 juta.
Pejabat sementara Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan di Medan, Minggu, mengatakan, dari jumlah Rp526 juta itu, uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 yang mendominasi ditukarkan masyarakat.
"BI memang memberikan waktu selama empat hari sejak tanggal 27 hingga 30 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yamg masih ada disimpan," ujarnya.
Dia menjelaskan, selain pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tahun emisi 1999, ada uang Rp20.000 dan Rp10.000 tahun emisi 1998 yang diberi kesempatan untuk ditukarkan masyarakat.
Dengan jumlah sebesar Rp526 juta, semakin meyakinkan BI bahwa masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.
Hilman mengatakan, uang lama yang diterima BI tersebut nantinya akan diperlakukan sama seperti uang yang jelek, uang yang rusak, dan uang yang lusuh yakni dimusnahkan.
"Pemusnahan yang dilakukan BI dengan berbagai cara. Biasanya menggunakan mesin dan tanpa campur tangan manusia,” katanya.
Dia menegaskan, uang sudah kadaluarsa atau sudah dicabut dari peredaran, tidak bisa digunakan bertransaksi.
"Uang itu juga tidak bisa ditukarkan lagi setelah jadwal penukaran yang diberikan BI juga sudah habis," katanya.
Hilman mengakui, banyak juga masyarakat yang menyimpan uang lama untuk koleksi.
"Biasanya kolektor menyimpan uang dengan harapan nantinya berharga mahal karena sudah menjadi uang kuno," ujar Hilman.